MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sat Narkoba
Polresta Deli Serdang berhasil amankan 6 kg ganja kering siap edar dan
mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk
Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Sabtu (8/4/2023) Keberhasilan
petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat
terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di
terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan akhir Pekan Baru. Dari
informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 8 April 2023 sekira
pukul 12.00 wib tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa
narkotika jenis ganja sedang berada di dalam Bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan
pengintaian terhadap Bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 Wib Bus PT. RAPI
tersebut sampai di loket PT. RAPI Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas Kota
Medan . Tanpa basa
basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang
berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap
laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra alas H, dan kemudian dilakukan
penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel
berisi 3 bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat
bruto 6000 gram yang di bawa oleh Suhendra dan selanjutnya pelaku di boyong ke
Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat
Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain Saat dikonfirmasi mengatakan, "Benar,
Suhendra alias H sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan
di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114
Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"
ucapnya. (rel/Sarmidin Sinaga)
0 Komentar