Gedung KPK. ©blogspot.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
tak memungkiri pihaknya tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif
Hiariej alias Eddy Hiariej.
Penyelidikan
dilalukan KPK berdasarkan laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima Rp 7 miliar melalui
asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana berkaitan pengurusan status hukum PT Citra
Lampia Mandiri (PT CLM).
Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan
yang dilayangkan IPW terhadap Eddy Hiariej.
"Prinsipnya,
setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah
lebih lanjut. Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk
ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian
penindakan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Tim
penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara menyebut dugaan
penerimaan gratifikasi oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy
Hiariej sudah masuk tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan
penerimaan gratifikasi oleh Wamenkum HAM Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Kita
sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini
tanggal, 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas
(pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkum HAM ini,
sudah masuk taraf penyelidikan," ujar Deolipa di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Jumat (5/5/2023).
Deolipa
berharap penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej ini segera
dituntaskan oleh KPK. Dia berharap dari penyelidikan ini nantinya bisa
ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi
perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan.
Cuma kadang-kadang, KPK penyelidik lama nih, kita minta dipercepat dan mereka
ya sudah atensi ini supaya dipercepat ini," kata Deolipa.
Diketahui, Sugeng melaporkan dugaan pemerimaan
gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana
sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022
sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkum HAM
dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM
kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak
pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau
mempersoalkannya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena
pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi)
saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar
Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).
Eddy juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan
klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Dalam
kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten
pribadinya sejak sebelum dia menjadi Wamenkum HAM.
Usai memberikan klarifikasi, Eddy menyatakan tak akan
melaporkan balik Sugeng. Tak seperti Yogi yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim
Polri terkait pencemaran nama baik.
"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan
melapor? Ada beberapa alasan," ujar Eddy di Gedung KPK, Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Eddy merasa laporan yang disampaikan IPW sudah
mengarah ke fitnah. Meski demikian, Eddy tak akan melaporkan balik IPW.
Alasan pertama, kata Eddy, IPW merupakan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas sebagai pengawas. Untuk itu, Eddy
mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya
melakukan kontrol sosial.
"IPW kan LSM, tugasnya watch doh, ya silakan.
Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan
melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," kata dia.
Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan
IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang.
Eddy, mengatakan dalam peperangan itu harus mencari lawan yang seimbang.
"Sistem peradilan pidana di mana pun the batle
model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang
seimbang," kata dia.
Sumber:
Liputan6.com/ Merdeka.com
0 Comments