MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait
dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan tersangka Dion Renato Sugiarto
(DRS), Direktur PT Istana Putra Agung dan kawan-kawan. Perkembangan
terbaru, KPK memanggil seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo sebagai saksi
untuk dimintai keterangan dugaan aliran dana suap tersebut. Ini
dikarenakan Muhammad Suryo disebut dalam surat dakwaan tersebut. Adapun
penanganan perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merupakan hasil operasi tangkap tangan
Satgas Kedeputian Penindakan KPK pada Selasa 11 April 2023. Dalam
operasi itu, tim KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA
Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10
tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap yakni
Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard
Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian,
PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK
Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian
Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. Sementara
empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS),
Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA
Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA
Manajemen Properti Parjono (PAR). Dari
surat dakwaan terhadap Dion yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor
Semarang pada 6 Juli lalu, terungkap bahwa M. Suryo dan Yudhi yang akan
menggunakan perusahaan PT Calista Perkasa Mulia telah memesan pekerjaan Jalur
Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM
104+900 (JGSS 6). Anggaran proyek JGSS 6 senilai Rp 164,515 miliar. Pejabat
di Ditjen Perkeratapian kemudian membuat persyaratan agar lelang proyek itu
dimenangkan oleh PT Calista Perkasa Mulia. Namun saat proses evaluasi, ternyata
ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia. Atas hal itu,
Balai Teknik Perkeratapian bersepakat dengan PT Istana Putra Agung yang awalnya
digunakan sebagai perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6. Sebagai
tindak lanjut kesepakatan itu, Bernard Hasibuan mengajak Dion untuk bertemu dan
menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS
6. Namun
Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee
untuk Suryo sebesar Rp 11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit
itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara. Dari jumlah
permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee
untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. Selain di
kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan
Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian
ESDM. Nama Suryo juga dikenal sebagai pemain tambang pasir di wilayah
Gunung Merapi. Sumber : Kontan.co.id
0 Comments