Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pimpinan Bea Cukai Tak Tahu Korupsi Andhi Pramono, KPK Sebut Mustahil

 

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. @Gatra.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut mustahil pimpinan Ditjen Bea Cukai tidak mengetahui soal dugaan korupsi yang terjadi di internal mereka. Para insan di lembaga tersebut dinilai seharusnya tahu soal adanya rekan mereka yang kaya raya namun diduga dari hasil korupsi.
 
Kini, KPK telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dan kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan).
 
Pramono diduga menjalani aksinya dalam periode waktu 2012-2022.
 
Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.
 
 “Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
 
Alex menerangkan, penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sebetulnya bisa dicegah jika pengawasan berjalan dengan baik. Hanya saja, yang terjadi justru sebaliknya, sehingga yang bersangkutan pun bisa menjalankan aksinya. Ditambah lagi, terdapat dugaan kejanggalan dari kenaikan harta kekayaan Pramono.
 
“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” ungkap Alex.
 
Di lain sisi, tidak sulit untuk menemukan oknum pejabat yang diduga korup. Hal itu bisa dilakukan dengan memantau gaya hidup mereka.
 
“Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu?,” ungkap Alex.
 
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang ditelusuri KPK dalam proses penyidikan Andhi Pramono. Diungkapkan Alex, temuan sejauh ini menunjukkan Pramono memperoleh kekayaan secara tidak wajar.
 
“Untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi,” tutur Alex.
Sumber : Beritasatu.com 

Post a Comment

0 Comments