Kepala Bea dan Cukai Makassar
Andhi Pramono. @Gatra.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut mustahil pimpinan Ditjen
Bea Cukai tidak mengetahui soal dugaan korupsi yang terjadi di internal mereka.
Para insan di lembaga tersebut dinilai seharusnya tahu soal adanya rekan mereka
yang kaya raya namun diduga dari hasil korupsi.
Kini, KPK telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono
sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana
pencucian uang dan kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan).
Pramono diduga menjalani aksinya dalam periode waktu 2012-2022.
Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi
ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas
bisnisnya. Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan. Atas
rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga
memperoleh imbalan uang.
“Ini kalau kita ikuti, dari tahun
2012 sampai 2022 cukup lama juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di
Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Alex menerangkan, penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sebetulnya bisa
dicegah jika pengawasan berjalan dengan baik. Hanya saja, yang terjadi justru
sebaliknya, sehingga yang bersangkutan pun bisa menjalankan aksinya. Ditambah
lagi, terdapat dugaan kejanggalan dari kenaikan harta kekayaan Pramono.
“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa
menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan
sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” ungkap Alex.
Di lain sisi, tidak sulit untuk menemukan oknum pejabat yang diduga korup.
Hal itu bisa dilakukan dengan memantau gaya hidup mereka.
“Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20
miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan
penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu?,” ungkap Alex.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang ditelusuri KPK dalam proses
penyidikan Andhi Pramono. Diungkapkan Alex, temuan sejauh ini menunjukkan
Pramono memperoleh kekayaan secara tidak wajar.
“Untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan
kekayaan itu berasal dari gratifikasi,” tutur Alex.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments