Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Percut Sei Tuan Amankan HL Pelaku Pencurian dan Pelecehan Seks di Desa Bandar Klippa

 

HL (39) warga  Jalan Utama Pasar XII Desa Kolam 

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pelaku pencurian dan pelecehan seksual diamankan masyarakat  di Jalan Pendidikan Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
 
Setelah mendapat informasi, Personil Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wib mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka inisial HL (39) warga  Jalan Utama Pasar XII Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan serta memboyong tersangka bersama korban An. Maria Agustina (21) warga Jalan Simpang bengkel Sungai Karang Desa Karang Anyer Kecamatan Canggang Kabupaten Langkat  ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
 
Korban bernama Maria Agustina sebagai korban menerangkan bahwa awalnya pelaku memberhentikan Sepeda motornya dan menuduhnya membawa Narkoba.
 
Selanjutnya  menyuruh korban membuka baju dan celana serta celana dalamnya.  Kemudian pelaku memegang-megang kemaluan korban. Selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban dan menyuruh korban untuk membuka Kalung emas yang dipakai korban  lalu mengambil kalung emas dan uang sebesar Rp 100.000 dari jok sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban ditempat tersebut.
 
Setelah pelaku pergi  kemudian korban menghubungi keluarganya dan pada saat hendak pulang berpapasan dengan pelaku. Korban berteriak dan pelaku melarikan diri dikejar oleh massa, lalu terjatuh dan pelaku ditangkap oleh massa.
 
Dari tangan pelaku dapat diamankan HP milik korban , adapun Sp motor milik pelaku dibakar oleh massa dan kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, kening kiri kanan luka lecet, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka.
 
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST, SIK MH membenarkan adanya penangkapan pelaku di Desa Bandar Klippa dan Ia menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan.
 
Barang bukti yang dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan terkait kasus itu yakni  1 Unit Sp Motor Honda Vario terbakar, 1 Buah Hp Merek Vivo Y20 (milik korban) dan 2 Buah Hp android (milik tersangka), pungkasnya. (Sarmidin Sinaga)

Post a Comment

0 Comments