MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pelaku
pencurian dan pelecehan seksual diamankan masyarakat di Jalan Pendidikan Pasar XII Desa Bandar
Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah mendapat
informasi, Personil Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 00.30
Wib mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka inisial HL (39) wargaJalan Utama Pasar XII Desa Kolam Kecamatan
Percut Sei Tuan serta memboyong tersangka bersama korban An. Maria Agustina (21)
warga Jalan Simpang bengkel Sungai Karang Desa Karang Anyer Kecamatan Canggang
Kabupaten Langkatke Mako Polsek Percut
Sei Tuan. Korban bernama Maria
Agustina sebagai korban menerangkan bahwa awalnya pelaku memberhentikan Sepeda
motornya dan menuduhnya membawa Narkoba. Selanjutnyamenyuruh korban membuka baju dan celana serta
celana dalamnya.Kemudian pelaku
memegang-megang kemaluan korban. Selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban
dan menyuruh korban untuk membuka Kalung emas yang dipakai korbanlalu mengambil kalung emas dan uang sebesar
Rp 100.000 dari jok sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban ditempat
tersebut. Setelah pelaku
pergikemudian korban menghubungi
keluarganya dan pada saat hendak pulang berpapasan dengan pelaku. Korban
berteriak dan pelaku melarikan diri dikejar oleh massa, lalu terjatuh dan
pelaku ditangkap oleh massa. Dari tangan pelaku
dapat diamankan HP milik korban , adapun Sp motor milik pelaku dibakar oleh
massa dan kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, kening kiri
kanan luka lecet, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka. Kapolsek Percut Sei
Tuan Kompol M. Agustiawan ST, SIK MH membenarkan adanya penangkapan pelaku di
Desa Bandar Klippa dan Ia menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan
berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan. Barang bukti yang
dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan terkait kasus itu yakni 1 Unit Sp Motor Honda Vario terbakar, 1 Buah
Hp Merek Vivo Y20 (milik korban) dan 2 Buah Hp android (milik tersangka),
pungkasnya. (Sarmidin Sinaga)
0 Comments