MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) –
Pelaku pencurian pakaian milik Hendrik Pangaribuan (42) warga Jalan Iwan
Maksum Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu
Utara (Labura) inisial MFM alias Fadli (21) ditangkap unitReskrim Polsek Kualuh Hilir pimpin IPTU Jonly
HW. Purba, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 20.30 Wib didalam rumah warga
dilingkungan Sei Semburung, Tanjung Leidong. Pelaku tinggal di Jalan Pusara
Lingkungan Kampung Baru II, Tanjung Leidong. Sebelumnya pelapor Hendrik
Pangaribuan melaporkan kasusnya ke Polsek Kualuh Hilir dengan bukti Laporan
Polisi Nomor: LP/B/05/I/2023/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/ POLDA SUMUT, tanggal 10
Januari 2023, ± 8 bulan pelaku menjadi target polisi. Diketahui terjadi pencurian
itu pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib, di toko
pakaian milik korban Hendrik Pangaribuan di JalanSutomo Lingkungan Pekan I Kelurahan Tanjung
Ledong. Barang-barang yang hilang
yakni; 15 pcs Celana pendek katun (kolor), 11 pcs Celana panjang Jeans warna
Hitam, 2 pcs Celana panjang Jeans merk Spirit Lois, 3 pcs Celana panjang katun
kotak-kotak dan 6 pcs Baju kaos oblong dengan kerugian Rp. 7.000.000. Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 06 Januari
2023, sekira pukul 10.30 Wib, di Jalan Sutomo Tanjung Leidong, pelapor bersama
saksi Mega (istri pelapor) seperti biasanya datang membuka toko pakaian
miliknya dan saat itu pelapor dan saksi terkejut melihat pintu toko miliknya
telah rusak dan terbuka, lalu pelapor bersama saksi masuk kedalam toko untuk
memeriksa dan diketahu telah terjadi pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan
diketahui barang yang hilang adalah 120 potong baju dan celana pakaian dewasa
jenis pakaian Lee dan kaos Oblong. Atas kejadian pencurian
tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan merasa keberatan
serta melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hilir. Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus
2023 sekira pukul 20.30 Wib mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada
didalam rumah warga selanjutnya Petugas Opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir
melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil
melakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian dan mengamankan barang bukti
guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku. (Saipul Pase)
0 Comments