Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tuntut Cabut Omnibuslaw Exco Partai Buruh Sumut Aksi Ke Kantor Gubernur Sumut. Willy: Buruh Tidak Akan Pilih Edy Lagi

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Partai Buruh Sumatera Utara kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa Penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Rabu, 9 Agustus 2023 hari ini.
 
Pada orasinya, Willy Agus Utomo, SH yang merupakan Ketua Eksekutif Partai Buruh Sumatera Utara mengatakan tidak akan memilih Edy Rahmayadi menjadi Gubernur Sumatera Utara lagi pada Pemilu yang akan digelar tahun depan.
 
“Kami kecewa, karena Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumatera Utara tidak pernah hadir pada aksi-aksi buruh di depan kantornya. Selain itu Edy Rahmayadi juga merupakan penentu kebijakan upah murah di Sumatera Utara. Kami tidak akan pilih Edy Rahmayadi kembali menjadi Gubernur karena tidak berpihak kepada buruh dan rakyat kecil” cetus Willy menggunakan pengeras suara dari atas mobil komando aksi partai buruh siang ini.
 
Selain mengkritik Edy Rahmayadi, Willy juga menyampaikan tuntutan aksi buruh pada 9 Agustus 2023.
 
“Kami berharap hari ini dapat diterima berdelegasi dengan Gubernur ataupun yang mewakili untuk menyampaikan tuntutan kami pada aksi hari ini. Adapun tuntutan kami diantaranya Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023, Cabut UU Kesehatan, Tetapkan UMP, UMK sebesar 15% untuk tahun 2023, Hapus Presidential Thresshold 20%, Wujudkan Jaminan Sosial seumur hidup dan tuntutan daerah lainnya” jelas Willy.
 
Diketahui sebelumnya, Aksi unjuk rasa Partai Buruh Sumatera Utara ini merupakan aksi yang digelar serentak secara Nasional oleh partai buruh dengan isu tuntutan yang sama.
 
Di Sumatera Utara sendiri aksi yang diikuti oleh ribuan kader partai buruh yang merupakan perwakilan dari partai buruh yang berada di kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara ini juga bersamaan dengan aksi aliansi serikat buruh SE Sumatera Utara dengan isi tuntutan yang sama yaitu penolakan terhadap UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 atau yang biasa disebut Omnibuslaw. (FS)

Post a Comment

0 Comments