MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) -
Banyak yang menanyakan sejauh mana perkembangan terkait usulan 5 Proposal
Kenegaraan DPD RI tentang penguatan sistem bernegara. Ketua DPD RI AA LaNyalla
Mahmud Mattalitti (foto) menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dilengkapi
dengan Naskah Akademik dan terus diresonansikan kepada seluruh stakeholder
bangsa. "Kemudian seluruh stakeholder bangsa
tersebut bersama DPD RI yang akan mendesak MPR agar menggelar Sidang MPR dengan
agenda tunggal; mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa
yang disempurnakan dan diperkuat melalui Amandemen dengan teknik
addendum," tutur LaNyalla di Surabaya, Sabtu (30/9/2023). Dijelaskan LaNyalla, lahirnya 5 proposal bukan
serta merta. Namun atas dasar aspirasi yang diterima DPD RI dari banyak
komponen bangsa, mulai dari organisasi sosial kemasyarakatan, raja dan sultan
nusantara, para tokoh dan pegiat Konstitusi, akademisi dan aktivis, serta
purnawirawan TNI Polri. "Sebagai Ketua DPD RI saya sudah berkeliling
ke 34 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota di Indonesia. Persoalan yang
dihadapi, sama. Yaitu; Ketidakadilan dan kemiskinan," ucapnya. Akar persoalan hal itu terjadi, menurut LaNyalla,
karena Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 meninggalkan hal
yang fundamental. "Yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu
bukan amandemen dengan teknik addendum, tetapi penggantian Konstitusi, karena
sistem bernegara Indonesia berubah menjadi sistem baru. Sehingga akibatnya,
kita meninggalkan Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara, sebagai norma hukum
tertinggi dan identitas Konstitusi. Sementara di sisi lain, kita mengakui
eksistensi Pancasila. Ini ironis dan paradoks," paparnya. Berpegang pada hasil penelaahan itu DPD RI
bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia dengan cara kembali
menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. "Makanya kita harus kembali kepada
Pancasila, sebab bangsa ini nyatanya masih bersepakat bahwa Pancasila adalah
Falsafah Dasar bangsa dan negara ini. Wujud dari kembali kepada Pancasila itu
tentu dengan mengembalikan Konstitusi Negara ini kepada rumusan para pendiri
bangsa," imbuh dia. Namun, menurut Senator asal Jawa Timur itu, DPD
RI juga menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut. Bahwa UUD 1945 (18
Agustus 1945) dibuat dalam situasi yang mendesak dan revolusioner, sehingga
harus disempurnakan. "Oleh karena itu, yang kami tawarkan adalah
kita kembali ke UUD 1945 tersebut, untuk kemudian kita lakukan amandemen dengan
teknik yang benar, yaitu teknik addendum. Sehingga tidak mengubah sistem
bernegara. Seperti yang dilakukan negara-negara yang melakukan amandemen
konstitusinya. Seperti Amerika Serikat yang sudah 27 kali melakukan amandemen
dengan teknik addendum. Juga India yang sudah 104 kali melakukan amandemen
dengan teknik addendum," ungkap LaNyalla. (Sarmidin Sinaga)
0 Comments