Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Jalan Kota Padang, Pemuda Lecehkan Belasan Wanita dengan Pegang Anunya

 

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, saat jumpa pers terkait kasus pelecehan seksual di jalanan. (Istimewa)


MAJALAHJURNALIS.Com (Padang) - Seorang pemuda asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AY (25), ditangkap polisi usai beraksi melecehkan belasan wanita di bawah umur di jalanan. Ia memegang bagian intim korbannya dari atas motor.
 
Seolah tak ada takut-takutnya, AY melancarkan aksinya pada siang hari. Dari pengakuannya ia sudah 13 kali melakukan aksi tersebut di beberapa tempat di Sumbar, di antaranya di Padang, Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
 
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi menyebut, pelaku berhasil ditangkap usai gagal melakukan aksi bejatnya tersebut pekan lalu. Saat itu ia tengah berupaya melecehkan satu korban lainnya di Padang Pariaman. Namun saat hendak melakukannya, ia terjatuh dari motor kemudian diamankan massa.
 
"Pelaku diamankan pada 29 Oktober lalu. Saat itu dia ditangkap puluhan warga karena kedapatan melancarkan aksinya. Setelah kami periksa, AY mengakui telah melakukan aksi begal alat kelamin. Dari pengakuannya, dia 13 kali melakukan aksi itu, tapi masih akan kami kembangkan," katanya pada detikSumut, Rabu (8/11/2023).
 
AY mengincar target wanita di bawah umur yang mengendarai motor dan mengenakan rok. Saat ketemu calon korbannya ia lalu memepet kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang bagian kelamin korbannya.
 
"Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan onani setelah itu," ungkapnya.
 
Ternyata pelaku AY juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Tak ada kapok-kapoknya, ia kembali mengulangi aksi serupa hingga ditangkap lagi.
 
"Dulu dia pernah diamankan juga, namun dibebaskan karena pelaku sudah membuat surat perjanjian," jelasnya.
 
Polisi juga menyebut AY diduga memiliki penyimpangan seksual. Ia kini ditahan di Mapolres Pariaman dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman paling lama 15 tahun bui.
 
"Dia setiap berhasil melakukan hal itu, dia akan onani. Dugaan kami dia memiliki penyimpangan seksual. Sedangkan dia terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun," tutupnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments