Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi,
saat jumpa pers terkait kasus pelecehan seksual di jalanan. (Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Padang) - Seorang pemuda asal Kota Padang, Sumatera Barat,
berinisial AY (25), ditangkap polisi usai beraksi melecehkan belasan wanita di
bawah umur di jalanan. Ia memegang bagian intim korbannya dari atas motor.
Seolah
tak ada takut-takutnya, AY melancarkan aksinya pada siang hari. Dari
pengakuannya ia sudah 13 kali melakukan aksi tersebut di beberapa tempat di
Sumbar, di antaranya di Padang, Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Kasat
Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi menyebut, pelaku berhasil ditangkap
usai gagal melakukan aksi bejatnya tersebut pekan lalu. Saat itu ia tengah
berupaya melecehkan satu korban lainnya di Padang Pariaman. Namun saat hendak
melakukannya, ia terjatuh dari motor kemudian diamankan massa.
"Pelaku
diamankan pada 29 Oktober lalu. Saat itu dia ditangkap puluhan warga karena
kedapatan melancarkan aksinya. Setelah kami periksa, AY mengakui telah
melakukan aksi begal alat kelamin. Dari pengakuannya, dia 13 kali melakukan
aksi itu, tapi masih akan kami kembangkan," katanya pada detikSumut, Rabu
(8/11/2023).
AY
mengincar target wanita di bawah umur yang mengendarai motor dan mengenakan
rok. Saat ketemu calon korbannya ia lalu memepet kendaraan korban dan langsung melakukan
perbuatan tidak senonoh dengan memegang bagian kelamin korbannya.
"Targetnya
mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu dia langsung
memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri.
Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan onani setelah
itu," ungkapnya.
Ternyata
pelaku AY juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Tak ada kapok-kapoknya,
ia kembali mengulangi aksi serupa hingga ditangkap lagi.
"Dulu
dia pernah diamankan juga, namun dibebaskan karena pelaku sudah membuat surat
perjanjian," jelasnya.
Polisi
juga menyebut AY diduga memiliki penyimpangan seksual. Ia kini ditahan di
Mapolres Pariaman dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku terancam
Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman paling lama 15 tahun bui.
"Dia
setiap berhasil melakukan hal itu, dia akan onani. Dugaan kami dia memiliki
penyimpangan seksual. Sedangkan dia terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman
kurungan paling lama 15 tahun," tutupnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments