Apel
bersama di depan Kantor PANWAS Kecamatan Kualuh Leidong, sebelum bergerak
melaksanakan penertiban APS dan APK
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Panitia Pengawasan
Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Kualuh Leidong bersama Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) mengadakan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) dan Alat
Peraga Kampanye (APK), Kamis (9/11/2023) sekitar Pukul 8.00 Wib di Jalan Besar
Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Haidir, SH Ketua PANWAS Kecamatan
Kualuh Leidong melalui Whatsappnya kepada Majalahjurnalis.com mengatakan, kami
bekerjasama dengan Satpol PP Kecamatan mengadakan Penertiban APS dan APK
diseluruh Desa dan Kelurahan. Hal ini kita laksanakan berdasarkan instruksi
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya pada tanggal
(6/11/2023) antara BAWASLU, KPUD, Kejaksaan Negeri Republik Indonesia
Labuhanbatu, Polisi Resort Labuhanbatu, Komando Distrik Militer 0209
Labuhanbatu, Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan seluruh para Pimpinan Partai Peserta Pemilu
Kabupaten Labura telah sepakat, dan kesepatakan itu tertuang ada 5 poin yang
disetujui.
Masih dikatakan Haidir,
sebelum mengadakan Penertiban APS dan APK terlebih dahulu kami melaksanakan apel di halaman kantor PANWAS dan
selanjutnya bergerak keseluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Kualuh
Leidong.
“Alhamdulillah, Pak!”
ujar Haidir kepada awak Majalahjurnalis.com, “Dalam pelaksanaan penertiban APS
dan APK semua berjalan dengan lancar dan hanya ditemui ada beberapa APS dan APK
yang terpasang, itu sudah kami turunkan”. (Amin Hsb)
0 Comments