MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Exekutif Comite (Exco) Partai Buruh Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) menolak tegas Pentepan Upah Minimum Provinsi Sumatera
Utara (Sumut) yang hanya naik 3,67 persen untuk Januari 2024. Hal itu disampaikan Ketua Partai
Buruh Sumut Willy Agus Utomo, bahkan ia mengatakan UMP Sumut yang hanya naik Rp
99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp
2.710.493, merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, diamana saat
bersamaan harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami
kenaikan signifikan. "Sedih kita PJ Gubsu hanya
menaikan UMP jauh dari harapan buruh 15%, mending gak usah naik, tak ada
pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan
segitu," ujar Willy Agus Utomo yang juga ketua Serikat Buruh FSPMI Sumut
ini kepada wartawan di Medan, Selasa (21/11/2023). Willy merincikan alasan tidak
ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi
buruh adalah dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten kota di
Indonesia khususnya Sumut, padahal Kata dia, tuntutan kenaikan 15 persen dari
buruh merupakan mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat
hilangya upah sektoral industri. 'Upah buruh di wilayah kabupaten kota
di Sumut, pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika segitu ditetapkan,
sementara buruh sudah 4 tahun terakhir upanya tidak naik signifikan,"
ungkap Willy. Menyikapi keputusan Gubsu tersebut,
Partai Buruh Sumut akan segera menggelar konsolidasi akbar bersama serikat
pekerja/serikat buruh dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang dalam
waktu dekat menuntut agar PJ Gubsu mencabut atau merevisi penetapan UMP Sumut
tahun 2024. "Aksi bergelombang maksudnya,
aksi terus menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi, kita
akan segera berkonsolidasi, dan siapkan aksi besar besaran," tutup Willy.
(Thamrin)
0 Comments