Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (Ari Saputra/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan Kepala Bea
Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko akan diperiksa sebagai
tersangka besok.
"Iya, sesuai informasi yang kami terima,
benar, besok (8/12/2023) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan," kata
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Pemeriksaan besok merupakan kedua kalinya Eko
akan diperiksa sebagai tersangka. Eko Darmanto sebelumnya telah menjalani
pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9/2023).
KPK belum memerinci apakah akan langsung menahan
Eko usai pemeriksaan keduanya sebagai tersangka besok. Ali mengatakan pihaknya
meminta Eko bersikap koperatif memenuhi panggilan KPK.
"Yang bersangkutan untuk hadir di Gedung
Merah Putih KPK," katanya.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap
memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus
tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menggeledah rumah Eko dan pihak
terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang
Selatan, dan Depok. KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek.
Namun Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu.
Selain melakukan penggeledahan, KPK telah
mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan
dilakukan selama enam bulan ke depan.
Berikut ini 4 orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:
1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani
Karya Mandiri)
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana
Sakti)
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana
Sakti).
Sumber : detiknews
0 Comments