Aditya Hasibuan saat
menjalani persidangan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Anak AKBP Achiruddin,
Aditya Hasibuan, sudah bebas dari Rutan Kelas I Medan sejak Desember 2023.
Aditiya Hasibuan sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan
terhadap Ken Admiral.
"Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, seperti dilansir detikSumut,
Selasa (9/1/2024).
Nimrot mengatakan Aditiya Hasibuan sudah membayar restitusi
dan juga sudah menjalani pidana pokok di Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak
AKBP Achiruddin tersebut mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar
jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti
bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.
Anak AKBP Achiruddin itu dinyatakan bersalah oleh hakim atas
penganiayaan terhadap Ken Admiral. Saat itu, Aditiya Hasibuan divonis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tetapi pada putusan itu, Aditiya mengajukan banding pada
Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya
Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200.
Sumber : detiknews
0 Comments