Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalani Masa Hukuman. Anak AKBP Achiruddin Bebas

 

Aditya Hasibuan saat menjalani persidangan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, sudah bebas dari Rutan Kelas I Medan sejak Desember 2023. Aditiya Hasibuan sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
 
"Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, seperti dilansir detikSumut, Selasa (9/1/2024).
 
Nimrot mengatakan Aditiya Hasibuan sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin tersebut mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
 
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.
 
Anak AKBP Achiruddin itu dinyatakan bersalah oleh hakim atas penganiayaan terhadap Ken Admiral. Saat itu, Aditiya Hasibuan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
 
Tetapi pada putusan itu, Aditiya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments