Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengembangan Kasus soal Penerimaan PPPK di Madina, Bupati, Wabup hingga Sekda Diperiksa Polda Sumut

 

Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution. (foto Goklas Wisely/detikSumut)


Dollar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polda Sumut memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution soal kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain Jafar, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay juga diperiksa.
 
"Betul, bupati, wakil bupati, sekda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (23/1/2024).
 
Hadi mengatakan para pejabat Madina itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait suap seleksi PPPK. Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
"Kapasitas sebagai saksi," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Dollar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
 
"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1/2024).
 
Hadi belum memerinci berapa jumlah peserta yang dimintai uang oleh Dollar. Dia mengatakan hal itu masih dalam proses pengembangan.
 
"Itu jumlahnya masih dilakukan pengembangan," jelasnya.
 
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.
 
"(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah," ujar Hadi.
 
Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar.
 
Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (11/1/2024).
 
"Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka," kata Hadi, Jumat (12/1/2024).
 
Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments