Ilustrasi perwira polisi ditangkap karena
narkoba (Dok.Detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Banda
Aceh) - Seorang
personel polisi di Aceh, AKBP AP, ditangkap karena diduga memiliki sabu seberat
1 ons. Perwira menengah itu terancam dipecat dari kepolisian. "Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak dengan
Hormat)," kata Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi kepada wartawan,
Senin (15/1/2024). Menurutnya, proses pidana AKBP AP dilakukan penyidik
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Ditnarkoba Polda Aceh. Sementara
penanganan etik dilakukan Bidpropam Polda Aceh. Menurutnya, sesuai komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko
pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk
anggota Polri. Untuk personel yang ditangkap disebut akan diproses pidana serta
kode etik. "Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas
peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang
terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat," jelasnya. Sebelumnya, seorang perwira polisi di Aceh AKBP AP ditangkap
personel Satnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga memiliki sabu seberat
satu ons. Polisi juga menciduk seorang bintara polisi dalam kasus ini. "Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat
AKBP," ujarnya. Menurutnya, penangkapan dilakukan di salah satu lokasi di
Kota Banda Aceh beberapa hari lalu. Kedua pelaku disebut diciduk di lokasi
berbeda. Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih
menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut. Dalam kasus itu, polisi
ikut menyita barang bukti sabu. "Barang buktinya 1 ons sabu," jelas Armia. Sumber : detiksumut
0 Comments