Tampang Kadisdik Madina
Dollar Hafriyanto Siregar. (Dok. Polda Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Madina) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari
pengaduan warga yang menduga ada pelanggaran dalam seleksi PPPK di Madina. Atas
aduan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap
Dollar Hafriyanto Siregar (DHS).
"Itu kan ada pengaduan masyarakat. Kemudian,
polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Usai ditangkap DHS juga ditahan dan ditetapkan
tersangka.
"Mulai hari ini DHS ditahan," kata
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat
(12/1/2024).
Menurutnya, DHS ditangkap dan jadi tersangka
karena meminta uang kepada sejumlah peserta seleksi PPPK.
"Meminta sejumlah uang kepada peserta
seleksi," katanya.
Hingga kini polisi belum mengungkap jumlah uang
yang ditagih DHS pada peserta PPPK Madina tersebut. Kombes Hadi mengaku pihak
kepolisian masih mendalami hal tersebut.
"Nanti saja, masih didalami penyidik,"
sebutnya.
Terkait berapa orang peserta seleksi PPPK yang
diperas dan diminta uang, Hadi juga belum menjelaskan.
"Terkait seleksi Kompetensi PPPK itu
dugaannya, terkait dengan jabatan fungsional di Kabupaten Madina, tapi semuanya
masih berproses, tim sekarang sedang bekerja mereka sedang mendalami ini
semua," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Hadi, DHS dijerat Pasal
12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
"Dikenakan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 UU
RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Ditempat terpisah, Bupati Madina Muhammad Jafar
Sukhairi Nasution menyebut ada enam peserta seleksi PPPK yang lulus yang tidak
sesuai proses administrasi yang diduga terkait penangkapan Kadisdik Dollar
Hafriyanto Siregar.
"Hari ini kami mengklarifikasi, banyak hal
yang ditanyakan. Kami sudah jelaskan. Termasuk poin, kita sudah melakukan upaya
mengantisipasi adanya maladministrasi," kata Sukhairi di Kantor Ombudsman
Sumut, Jumat (12/1/2024).
"Sejauh ini ada 6 orang (peserta seleksi
PPPK)," sebutnya.
Karena diduga ada kecurangan, kelulusan 6 peserta
seleksi yang tak sesuai administrasi tersebut pun dibatalkan.
"Itu tidak terpublis dengan baik, bahwa
inspektur yang kita perintahkan untuk melakukan verifikasi, beberapa
administrasi ditemukan tidak sesuai. Itu lah yang sudah kita batalkan,"
sambungnya.
Ia menyatakan proses verifikasi ulang yang
dilakukan inspektorat masih berlangsung sampai saat ini. Jika ditemukan lagi
ada yang tidak sesuai prosedur maka kelulusan peserta seleksi akan dibatalkan.
Dia juga menyebut kemungkinan jumlah peserta yang
lulus PPPK tapi cacat administrasi akan bertambah.
"Kalau keseluruhan, yang punya masalah, yang
terindikasi, yang ditemukan alat bukti, itu akan dibatalkan," ucapnya.
Ombusdman Sumut juga turut menemukan adanya
dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Madina yang membuat
Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Siregar ditahan dan jadi tersangka.
Temuan itu di antaranya penyelenggaraan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Menurut Pjs Kepala Ombudsman Sumut James
Marihot Panggabean, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, persoalan bermula
dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
"Secara aturan Pemkab sebetulnya boleh tak
melaksanakan SKTT. Karena itu kan harus diajukan dulu, baru disetujui atau
tidak oleh Menpan dan Mendikbud," ujarnya.
James mengatakan Pemkab Madina mengadakan SKTT di
tengah proses Seleksi PPPK. Saat itulah ada peserta yang mengalami pengurangan
nilai hingga mengadukan adanya dugaan pelanggaran.
Beberapa hal yang menjadi catatan Ombudsman di
antaranya Pemkab tidak memberikan sosialisasi adanya pelaksanaan SKTT pada
peserta.
"Ada temuan, penyesuaian jadwal untuk
menyelenggarakan SKTT sudah terbit dahulu sebelum usulan itu disetujui atau
tidak oleh Mendikbud dan Menpan," ungkapnya.
Kemudian, Pemkab juga tidak membuat pedoman
teknis secara rinci sehingga ditemukan ada yang bukan guru melamar ke formasi
guru dan lolos.
Sumber : detiksumut
0 Comments