Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersandung Pungli, Kadisdik Madina DHS Ditangkap Polisi gegara Minta Uang ke Peserta Seleksi PPPK

 

Tampang Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar. (Dok. Polda Sumut)



MAJALAHJURNALIS.Com (Madina) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pengaduan warga yang menduga ada pelanggaran dalam seleksi PPPK di Madina. Atas aduan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap Dollar Hafriyanto Siregar (DHS).
 
"Itu kan ada pengaduan masyarakat. Kemudian, polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
 
Usai ditangkap DHS juga ditahan dan ditetapkan tersangka.
 
"Mulai hari ini DHS ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (12/1/2024).
 
Menurutnya, DHS ditangkap dan jadi tersangka karena meminta uang kepada sejumlah peserta seleksi PPPK.
 
"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi," katanya.
 
Hingga kini polisi belum mengungkap jumlah uang yang ditagih DHS pada peserta PPPK Madina tersebut. Kombes Hadi mengaku pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
 
"Nanti saja, masih didalami penyidik," sebutnya.
 
Terkait berapa orang peserta seleksi PPPK yang diperas dan diminta uang, Hadi juga belum menjelaskan.
 
"Terkait seleksi Kompetensi PPPK itu dugaannya, terkait dengan jabatan fungsional di Kabupaten Madina, tapi semuanya masih berproses, tim sekarang sedang bekerja mereka sedang mendalami ini semua," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, kata Hadi, DHS dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Dikenakan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
 
Ditempat terpisah, Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menyebut ada enam peserta seleksi PPPK yang lulus yang tidak sesuai proses administrasi yang diduga terkait penangkapan Kadisdik Dollar Hafriyanto Siregar.
 
"Hari ini kami mengklarifikasi, banyak hal yang ditanyakan. Kami sudah jelaskan. Termasuk poin, kita sudah melakukan upaya mengantisipasi adanya maladministrasi," kata Sukhairi di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12/1/2024).
 
"Sejauh ini ada 6 orang (peserta seleksi PPPK)," sebutnya.
 
Karena diduga ada kecurangan, kelulusan 6 peserta seleksi yang tak sesuai administrasi tersebut pun dibatalkan.
 
"Itu tidak terpublis dengan baik, bahwa inspektur yang kita perintahkan untuk melakukan verifikasi, beberapa administrasi ditemukan tidak sesuai. Itu lah yang sudah kita batalkan," sambungnya.
Ia menyatakan proses verifikasi ulang yang dilakukan inspektorat masih berlangsung sampai saat ini. Jika ditemukan lagi ada yang tidak sesuai prosedur maka kelulusan peserta seleksi akan dibatalkan.
 
Dia juga menyebut kemungkinan jumlah peserta yang lulus PPPK tapi cacat administrasi akan bertambah.
 
"Kalau keseluruhan, yang punya masalah, yang terindikasi, yang ditemukan alat bukti, itu akan dibatalkan," ucapnya.
 
Ombusdman Sumut juga turut menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Madina yang membuat Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Siregar ditahan dan jadi tersangka.
 
Temuan itu di antaranya penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Menurut Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, persoalan bermula dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
 
"Secara aturan Pemkab sebetulnya boleh tak melaksanakan SKTT. Karena itu kan harus diajukan dulu, baru disetujui atau tidak oleh Menpan dan Mendikbud," ujarnya.
 
James mengatakan Pemkab Madina mengadakan SKTT di tengah proses Seleksi PPPK. Saat itulah ada peserta yang mengalami pengurangan nilai hingga mengadukan adanya dugaan pelanggaran.
 
Beberapa hal yang menjadi catatan Ombudsman di antaranya Pemkab tidak memberikan sosialisasi adanya pelaksanaan SKTT pada peserta.
 
"Ada temuan, penyesuaian jadwal untuk menyelenggarakan SKTT sudah terbit dahulu sebelum usulan itu disetujui atau tidak oleh Mendikbud dan Menpan," ungkapnya.
 
Kemudian, Pemkab juga tidak membuat pedoman teknis secara rinci sehingga ditemukan ada yang bukan guru melamar ke formasi guru dan lolos.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments