MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Massa Aliansi Gerak Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari
(TPL) digelar Demo didepan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di
Medan, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 09.10 Wib. Desakkan itu dikarenakan adamya momentum
kriminalisasi yang dilakukan pihak PT TPL terhadap Ketua Adat Sorbatua
Siallagan dari Masyarakat Adat di Tanah Batak yang sebelumnya ditangkap polisi
atas desakan pihak peruisahaan. Dan pada tanggal 17 April 2024 Sorbatua
Siallagan ditangguhkan penahanannya. Hal itu berhasil dipetik wartawan dari
seruan Anggiat Sinaga Ketua Aliansi Gerakan Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) saat
menyampaikan orasinya nersama ratusan massa didepan gedung rakyat Sumut di
Medan.
Menurutnya, hal itu tidak menjadi
jaminan bahwa Masyarakat Adat akan aman dalam mengelola wilayah adatnya yang
sudah tinggal ratusan tahun diatas Tanah Adat tersebut. Anggiat menyerukan lagi bahwa
kehadiran PT TPL telah membawa dampak buruk terhadap Masyarakat Adat, Petani
dan Masyarakat disekitar Danau Toba sebab pihak perusahaan telah melakukan perambahan
hutan, perampasan tanah-tanah adat serta akibatnya adalah Bencana Alam yang
menghantui Masyarakat Adat akibat kerusakan lingkungan. Ketika perjuangan Masyarakat Adat
menuntut dan mempertahankan Tanah Adatnya dihantui kriminalisasi oleh aparat
keamanan atas suruhan pihak perusahaan. Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang
Perlindungan dan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat, mengakibatkan praktek
pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini.
Anggiat Sinaga menegaskan dalam
tuntutan Masyarakat Adat bahwa Pemerintah harus segara :Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL)
dari Tanah Batak, Membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat, Menghentikan
segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang
berjuang atas hak-haknya, Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Masyarakat Adat, Menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba, Mengakui
dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat, Menyelamatkan Bumi dari krisis Iklim, Mengesahkan
Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara, Mendesak
DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus)
Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp
Lestari (TPL) dan Hentikan proses pengukuhan kawasan Hutan Negara tanpa
melibatkan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara. Sekitar pukul 11.50 Wib Anggota DPRD Sumut
Yahdi Khour (Fraksi Partai PAN) menemui para pendemo dan menyampaikan DPRD Sumut
akan berkoordinasi dengan Komisi-Komisi yang lain, sehingga DPRD Sumut bisa
menemukan akar permasalahannya yang kemudian akan melakukan Kunjungan Kerja
(Kunker) sehingga dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari
solusi. Kemudian sekitar pukul 12.05 Wib Irwan
Simamora (Fraksi Partai Hanura) menemui massa dan menyampaikan bahwa sebenarnya
DPRD sudah berinisiatif membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan
Hak-Hak Masyarakat Adat, terbukti bahwa Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah
tersebut sudah di lakukan pada Tahun 2022 silam dan kami akan melanjutkan rancangan
tersebut. Oleh karena itu, kita harus bersabar
dan hal-hal yang berkaitan tuntutan termasuk proses hukum Sorbatua Siallagan
ini akan menjadi atensi DPRD Sumut sehingga nantinya DPRD Sumut dapat berkoordinasi
dengan pihak Polda Sumut. (Rel/Faisal Siregar)
0 Comments