MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran
bagi Perusahaan Pers. “Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan
Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana
pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024). Setiap Perusahaan Pers, lanjut dia,
sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik
secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di
Dewan Pers, Sabtu (20/4/2024) Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15
ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, Tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan
pers. Begitupun Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW
bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan
Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang
Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. Dengan kata lain, masih sangat banyak
wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan
tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi
seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul,
apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk
jurnalistik yang mereka hasilkan? Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang
dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus
UKW bukan jaminan. “Masih banyak wartawan yang sudah
lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup
banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar
berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta. Kamsul Hasan menduga, kebijakan
sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum
UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang
terlibat di kegiatan mereka. “Dari pencermatan saya, para Pimpinan
Lembaga Pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak
mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum
penuh makna, jadi jangan ada kesan dari Pemerintah, TNI Polri melarang media
yang tak terdaftar di Dewan Pers dan belum UKW untuk meliput. (red)
0 Comments