Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan dan Jasa Fiktif, KPK Geledah Kantor PT Telkom

 

Ilustrasi gambar gedung Telkom. @Keuangan news.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Telkom (Persero) Tbk (TLKM) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa fiktif.
 
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kantor dimaksud terletak di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan serta Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
 
“Karena sudah berprosesnya pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT T (Telkom Persero) setidaknya hingga April 2024,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
 
Selain perkantoran, penyidik juga menggeledah 6 kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
 
Jumlah keseluruhan lokasi yang digeledah 10 titik, terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang. Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik.
 
“Diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujar Ali.
 
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan analisis untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
 
“Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” tuturnya.
 
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi di PT Telkom. Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan uang untuk proyek fiktif.
 
Tindakan para pelaku itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. "Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
 
Terpisah, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut berawal dari audit internal PT Telkom.


Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
 
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
 
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tambahnya.
Sumber : Kontan.co.id

Post a Comment

0 Comments