Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
MAJALAHJURNALIS.Com (Payakumbuh) - Seorang pria berinisial PU (25) asal Limapuluh Kota,
Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi usai perkosa wanita berinisial P.
Dalam aksinya, pelaku
mengaku sebagai dukun yang akan memberikan pemanis untuk mempermudah urusan
percintaan korban.
Kasat Reskrim Polres
Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan kasus ini berawal dari korban yang
hendak meminta pemanis ke pelaku. Sementara dalam memberikan pemanis, P harus
mengikuti beberapa ritual disalah satu hotel yang telah disebutkan pelaku.
"Dari keterangan
korban, pelaku mengaku sebagai seorang dukun yang bisa memberikan pemanis
(susuk) ke korban untuk urusan percintaan. Setelah komunikasi, pelaku dan
korban bertemu di salah satu hotel untuk melakukan beberapa ritual yang
disebutkan pelaku," kata AKP Doni Pramadona kepada detikSumut, Kamis
(13/6/2024) malam.
"Sementara di
sana bukan ritual yang dilakukan, malahan korban diberikan daun kecubung yang
membuat korban tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku
mencabuli dan menyetubuhi korban," sambungnya.
Usai menyetubuhi
korban, PU juga mengambil foto bugil korban yang tidak sadarkan diri. Foto itu
digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Saat korban
sadar dan mengetahui dia telah disetubuhi pelaku, PU ini mengancam korban untuk
tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Sementara kalau korban melapor,
pelaku akan menyebarkan foto bugilnya yang telah diambilnya sebelumnya,"
ungkapnya.
Namun P saat itu
tetap melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Berbekal laporan tersebut,
polisi menangkap PU dan langsung menahannya di Mapolres Kota Payakumbuh.
"Kita usai
mendapatkan laporan tersebut langsung menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah
kita tahan di Polres," jelasnya.
Dari penyelidikan
awal, Doni menyebut korban baru satu orang. Sementara kasus ini masih terus
didalami Polres Payakumbuh.
"Untuk korban
sementara baru satu, karena baru satu orang ini melapor. Untuk kasus ini juga
sedang kita lakukan penyelidikan untuk pengembangan," tutupnya.
Atas perbuatannya, PU
terancam Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) ayat 2 huruf (a) UU RI
Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Sumber : detiksumut
0 Comments