Ketua PBNU Ahmad Fahrur
Rozi atau Gus Fahrur (Foto: dok pribadi)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII
mengatakan pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak
boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. Ketua Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi berpendapat salam merupakan doa
kebaikan bagi semua. "Jika
dimaksudkan adalah salam itu bagian dari akidah agama lain tentu memang
demikian. Salam itu adalah doa kebaikan bagi semua, tentu lebih baik jika
menggunakan salam yang dapat dimengerti semua orang," kata Gus Fahrur saat
dihubungi, Jumat (31/5/2024). Gus
Fahrur menilai, Indonesia merupakan negara majemuk sehingga masyarakatnya mesti
saling menghargai satu sama lain. Di sisi lain, Gus Fahrur meyakini masyarakat
Indonesia telah dewasa dalam menyikapi toleransi beragama. "Kalau
soal akidah masing-masing punya keyakinan dan kita bangsa Indonesia sudah
sangat dikenal dewasa dalam toleransi umat beragama," ujarnya. Gus
Fahrur kemudian berbicara mengenai ucapan selamat Natal yang disampaikan umat
muslim kepada umat nasrani. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama
terkait ucapan tersebut, namun masing-masing pendapat memiliki argumentasi
tersendiri. Gus
Fahrur lantas bercerita kisah Nabi Muhammad SAW tentang seorang anak Yahudi
yang senantiasa melayani Nabi Muhammad SAW. Ketika sang anak jatuh sakit, Nabi
Muhammad SAW dapat menjenguk dan mendoakan kesembuhannya. Berkaca dari cerita
ini, nabi mengajarkan umatnya untuk berbuat baik terhadap seluruh umat. "Nabi
mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak
menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat
baik kepada mereka, sehingga menurut sebagian ulama diperbolehkan,"
terangnya. Kendati
begitu, apabila konteks salam yang dimaksud Ijtima Ulama Fatwa diucapkan ketika
hendak berpidato misalnya, Gus Fahrur memandang sebaiknya memilih ucapan salam
yang bersifat umum. Sehingga, lebih dipahami oleh semua orang. "Dalam
soal salam ini, saya kira sebaiknya menggunakan salam yang berlaku umum saja,
misalnya salam selamat pagi dan selamat malam, itu sudah cukup baik dan dapat
dipahami oleh semua orang," jelasnya. Sebelumnya
diberitakan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan
hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah mengenai hukum
salam lintas agama. "Penggabungan
ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam
berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah
makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024). Dalam
hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat
ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam
dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. "Pengucapan
salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya
haram," demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama. Sumber : detiknews
0 Comments