MAJALAHJURNALIS.Com
- Surat Edaran Nomor AHU-AH.02.37 Tahun 2024
dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan, perpindahan, dan
perpanjangan jabatan notaris memunculkan tantangan hukum yang signifikan. Kebijakan
ini menghilangkan keterlibatan Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebuah
organisasi profesi yang diakui secara hukum untuk memastikan kualitas dan
independensi notaris. Menurut Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, INI
merupakan satu-satunya wadah profesi notaris yang bebas dan mandiri, yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi notaris dan menjaga kemandirian
profesi tersebut. Selain itu, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
menegaskan bahwa organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia memiliki hak
penuh dalam menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Pentingnya
peran INI dalam proses pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan jabatan
notaris juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 50 P/HUM/2018.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa wadah profesi jabatan
notaris di Indonesia adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sebagai
satu-satunya wadah profesi jabatan notaris, INI seharusnya memiliki
independensi dan kemandirian dalam membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan
memberhentikan notaris, termasuk dalam menyelenggarakan ujian pengangkatan
notaris yang berfungsi sebagai lembaga penyaringan untuk menentukan kelulusan
calon notaris menjadi notaris. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 50 P/HUM/2018
tersebut juga menegaskan bahwa Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan
oleh Kementerian Hukum dan HAM RI bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Putusan
serupa ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 P/HUM/2022, yang juga
menekankan bahwa persyaratan adanya pelatihan peningkatan kualitas jabatan
notaris yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI telah dinyatakan
bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengabaian terhadap
peran INI dalam pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris dapat mengancam
independensi profesi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai
gambaran perbandingan lainnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 50 P/HUM/2018
pernah menyatakan bahwa sebuah surat edaran yang mengatur ketentuan umum tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum jika bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam perkara uji materi pada kasus
tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sebuah surat edaran yang mensyaratkan
publikasi di jurnal internasional untuk pengangkatan guru besar dinyatakan
tidak berlaku umum dan tidak mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh lembaga
pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, putusan Mahkamah Agung ini memperjelas bahwa surat edaran yang
dikeluarkan oleh lembaga pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan
perundang-undangan. Jika surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi, maka surat edaran tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Hal ini menunjukkan bahwa
pengaturan melalui surat edaran tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang
lebih tinggi yang telah diatur dalam undang-undang. Secara
garis besar, permasalahan sengketa kepengurusan organisasi memang tidak dapat
dinafikan dapat terjadi pada perkumpulan manapun yang ada di Indonesia, seiring
dengan berbagai dinamika yang dapat terjadi. Namun, yang menjadi catatan adalah
perlunya sikap bijak dari pemerintah untuk tidak turut memperkeruh keadaan yang
saat ini sudah ada dengan pengambilalihan kewenangan pelaksanaan ujian kode
etik notaris yang sebenarnya adalah ranah organisasi. Dalam hal ini, jika
kebijakan sementara diperlukan untuk mengatasi masalah administratif atau
dualisme kepengurusan, maka mekanisme yang diatur harus jelas, terbatas dalam
suatu waktu, dan dilakukan dengan bijak, karena bagaimanapun peran Ikatan
Notaris Indonesia tidak bisa ditiadakan dalam hal pengangkatan, perpindahan,
dan perpanjangan jabatan notaris. Hal ini semata-mata guna terciptanya kualitas
notaris yang diharapkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris. Kebijakan
yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ini berpotensi menimbulkan beberapa kerugian
konstitusional. Pertama, dengan mengesampingkan peran INI, kebijakan ini dapat
merugikan kepentingan konstitusional notaris yang telah diatur dalam
undang-undang. Kedua, pengabaian terhadap peran INI dapat mempengaruhi
independensi dan integritas profesi notaris, yang penting untuk menjaga
kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Ketiga, kebijakan ini berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa yang mungkin timbul di kemudian
hari mengenai sahnya pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris yang
dilakukan tanpa melibatkan INI.@
0 Comments