Mantan
Bupati Kukar Rita (Ari Saputra/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - KPK menggeledah rumah
pengusaha batu bara Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu
dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Jadi
memang betul ada kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika
Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Tessa
mengatakan sejumlah barang bukti disita dari penggeledahan di rumah Tan Paulin.
Barang bukti itu kini dalam analisis penyidik.
"Informasi
yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," ujar Tessa.
Tan
Paulin telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (29/8/2024). Tessa memastikan
pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan para saksi.
"Ya
tidak ada yang tidak akan tersentuh oleh KPK bila memang alat buktinya ada,
hanya tinggal masalah waktu saja," ujar Tessa.
Dalam
kasus Rita Widyasari, KPK telah mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi
yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut. Gratifikasi itu diduga berkaitan
dengan usaha pertambangan.
"Di
perkaranya RW ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi RW selaku Bupati
Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari
hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara," kata Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Rita
mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat
(AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
"Itu
ada nilainya antara USD 3,3 per metrik ton. Sampai yang terakhir itu adalah USD
5 per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan
metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," ujar Asep.
Sebagai
informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi
pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada
tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan
kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim
menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan
proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya
Rita kandas usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada tahun
2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Sumber
: detiknews
0 Comments