Pajak
kendaraan bisa dibayar via aplikasi Signal yang terunduh di ponsel. (CNNIndonesia/Muhammad
Ikhsan)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi para
penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban
para pemilik kendaraan.
Program
door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Setiap
tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to
door," kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi
Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8/2024) disitat dari
Antara.
Program
ini sudah digenjot di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Di
satu sisi program untuk mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa agar
memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini untuk
mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk
diketahui, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal
yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor
Samsat untuk membayar pajak kendaraannya, cukup sambil duduk di rumah dan bisa
bayar pajak kendaraan.
Pembayaran
pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang
dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Dalam
layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah
klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
"Bisa
juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat
setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal," ujarnya.
Program
ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor.
Untuk
diingat polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang
STNK kendaraan.
Penghapusan
data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa
berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan
selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus
kepolisian.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments