Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ahmad Zulfikar Rambe Lurah Sukaramai II ; ‘Tugas Kami Hanya Mendata Warga Saja’

 

Saat pertemuan pihak-pihak terkait diruangan kantor Lurah Sukaramai II sekitar pukul 10.30 Wib. @doc Kelurahan Sukaramai II..


Sekitar tahun 2022, ada kami temukan beberapa wanita yang hendak diperdagangkan dan akan diberangkatkan ke Kamboja. Dan saya terangkan didalam pertemuan tadi, tetapi peserta yang hadir diruang Lurah itu, tidak merespon positif terhadap ucapan saya


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Meruncingnya persoalan rumah kos-kosan semi permanen milik Alm H. Das Tagor Lubis terletak di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan yang menyita perhatian pejabat setempat bahkan publik di kota Medan bahwa disinyalir adanya dugaan sarang Prostitusi dan jual-beli barang haram seperti peredaran sabu dan usaha pembuatan emas ilegal dirumah kos-kosan tersebut.
 
Bahwa pihak Kelurahan Sukaramai II mengundang Deni Natal Lubis ahli waris dari orangtuanya Alm H. Das Tagor Lubis yang memiliki rumah pribadi dijadikan tempat kos-kosan di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II dan Ationg usaha pembuatan emas dan Roby Agustina Lubis.
 
Lurah Sukaramai II Ahmad Zulfikar Rambe,S.STP didampingi Syawal Kasi Trantib Kelurahan Sukaramai II bersama seorang stafnya saat ditemui majalahjurnalis.com diruang kerjanya di Jalan Abdul Rahman Hakim Medan, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 16.15 Wib, menjelaskan hasil pertemuan dengan pihak-pihak yang bersiteru yang dihadiri diantaranya Deni Natal Lubis bersama Kuasa Hukumnya, Ationg, Roby Agustina Lubis, petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib Kelurahan Sukaramai II.
 
Kami dari pihak Kelurahan tugasnya hanya mendata warga yang berada di rumah kos-kosan tersebut, sesuai tuduhan yang ditujukan ke kita, bahwa dirumah kos-kosan tersebut adalah OTK (Orang Tak Dikenal) atau orang-orang tak jelas statusnya. Dan saya katakan, itu tidak benar karena tidak terbukti. Ternyata yang tinggal disitu (red-kos-kosan) semuanya memiliki bukti identitas diri (KTP).
 
Setelah kita data melalui Kepala Lingkungan VI bersama Ibu Roby Agustina Lubis yang menempati rumah kos-kosan tersebut, bahwa penghuni kos-kosan itu berjumlah 10 orang terdiri dari 9 lelaki dan 1 wanita. Dirumah tersebut tidak ada berstatus suami-istri (ikatan pernikahan).




Menurut Bu Roby, ucap Lurah Sukaramai II Ahmad Zulfikar Rambe mengulangi perkataan Roby didepan peserta rapat, bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab terhadap anak-anak yang ngekos dirumah tersebut, ujar Lurah menirukan perkataan Roby sembari menunjukkan sejumlah bukti copyan KTP kepada wartawan majalahjurnalis.com.
 
Soal masalah tuduhan adanya prostitusi, kami dari pihak Kelurahan tidak mengetahui hal itu, apalagi soal adanya peredaran sabu-sabu. Dan ketika dipertanyakan oleh pihak Polsek (red-Bhabinkamtibmas) didalam pertemuan tadi pagi, pihak mereka (red- Deni Natal Lubis & Erfin J. Lubis, SH) tidak dapat membuktikan tudingan tersebut.
 
Dikatakan Lurah lagi, kami tidak mencampuri soal interen mereka tentang harta warisan rumah tersebut. Itu hak mereka. Sesuai didalam pertemuan tadi pagi, bahwa Bu Roby Agustina Lubis yang menyewakan rumahnya kepada Ationg (Pemilik usaha pembuatan emas). Menurut Ationg, ia tak sanggup untuk menyewa rumah tersebut, lalu disewakannya lagi kepada orang lain. Dan itu dibawah pengawasan Bu Roby.
 
Soal adanya dugaan usaha ilegal tentang pembuatan emas dirumah kos-kosan tersebut. Jawab Lurah dan Kasi Trantib, kami tidak mengetahuinya, coba tanyakan saja sama Keplingnya.
 
Menyikapi Surat Laporan Pertama yang dikirim Deni Natal Lubis terkait masalah tersebut, sehingga munculnya adanya surat yang kedua. Lurah menjawab, surat yang pertama itu hanyalah tembusan saja. Namanya surat tembusan, bagaimana? Jawabnya seakan terkesan mengelak, bahkan beliau tidak mengakui adanya pengurus LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di Kelurahan Sukaramai II yang sempat dikonfirmasi majalahjurnalis.com pada pemberitaan pertama.

 
Kuasa Hukum Deni Natal Lubis. Erfin J. Lubis, SH Membantah


Erfin J. Lubis, SH

 
Diujung telpon, sorenya setelah majalahjurnalis.com konfirmasi dari kantor Lurah Sukaramai II. majalahjurnalis.com kembali mengkonfirmasi  Erfin J. Lubis, SH selaku Kuasa Hukum Deni Natal Lubis terkait hasil pertemuannya dengan pihak terkait di kantor Lurah Sukaramai II tadi padi, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
 
Ia membantah atas perkataan Lurah Sukaramai II yang disampaikannya kepada wartawan ini, bahwa dirinya tak mampu menjawab dan memberikan bukti ketika pihak oknum Bhabinkamtibmas mempertanyakan tentang bukti dilokasi tersebut ada peredaran narkoba (sabu).
 
Erfin menjawab, bahwa perkataan Lurah tersebut tidak benar. Pada pertemuan itu saya bilang, saya bisa membuktikannya, sebab saya langsung yang menggerebeknya bersama rekan-rekan dari tokoh pemuda setempat. Dan juga saya tegaskan pada waktu itu, sekitar tahun 2022, ada kami temukan beberapa wanita yang hendak diperdagangkan dan akan diberangkatkan ke Kamboja. Dan saya terangkan didalam pertemuan tadi, tetapi peserta yang hadir diruang Lurah itu, tidak merespon positif terhadap ucapan saya.




Bahkan, didalam pertemuan itu, Lurah menjawab dengan gamblengnya, semua orang yang bapak bilang tadi, sudah tidak ada lagi ditempat. Sudah lari, itu kata Lurah didalam pertemuan tadi pagi, ucap Erfin.
 
“Bapak bilang sudah lari, sebelum mereka lari, kami sudah melaporkan hal tersebut sekitar bulan Juli 2024 melalui Surat Pengaduan Pertama, tetapi terkesan dibiarkan saja sama Pak Lurah. Itulah yang dikatakan Lurah Sukaramai II, bahwa surat pengaduan yang pertama itu hanyalah surat tembusan saja, padahal tidak”, tutup Erfin mengakhiri ucapannya diujung telpon. (TN)

Post a Comment

0 Comments