Saat pertemuan pihak-pihak terkait diruangan kantor Lurah Sukaramai II sekitar pukul 10.30 Wib. @doc Kelurahan Sukaramai II.. |
Sekitar tahun 2022, ada kami temukan beberapa wanita yang hendak diperdagangkan dan akan diberangkatkan ke Kamboja. Dan saya terangkan didalam pertemuan tadi, tetapi peserta yang hadir diruang Lurah itu, tidak merespon positif terhadap ucapan saya
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Meruncingnya persoalan rumah
kos-kosan semi permanen milik Alm H. Das Tagor Lubis terletak di Jalan Kapten
Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area
Kota Medan yang menyita perhatian pejabat setempat bahkan publik di kota Medan
bahwa disinyalir adanya dugaan sarang Prostitusi dan jual-beli barang haram
seperti peredaran sabu dan usaha pembuatan emas ilegal dirumah kos-kosan
tersebut.
Bahwa
pihak Kelurahan Sukaramai II mengundang Deni Natal Lubis ahli waris dari
orangtuanya Alm H. Das Tagor Lubis yang memiliki rumah pribadi dijadikan tempat
kos-kosan di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai
II dan Ationg usaha pembuatan emas dan Roby Agustina Lubis.
Lurah
Sukaramai II Ahmad Zulfikar Rambe,S.STP didampingi Syawal Kasi Trantib
Kelurahan Sukaramai II bersama seorang stafnya saat ditemui majalahjurnalis.com
diruang kerjanya di Jalan Abdul Rahman Hakim Medan, Senin (23/9/2024) sekitar
pukul 16.15 Wib, menjelaskan hasil pertemuan dengan pihak-pihak yang bersiteru
yang dihadiri diantaranya Deni Natal Lubis bersama Kuasa Hukumnya, Ationg, Roby
Agustina Lubis, petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib Kelurahan
Sukaramai II.
Kami
dari pihak Kelurahan tugasnya hanya mendata warga yang berada di rumah
kos-kosan tersebut, sesuai tuduhan yang ditujukan ke kita, bahwa dirumah
kos-kosan tersebut adalah OTK (Orang Tak Dikenal) atau orang-orang tak jelas
statusnya. Dan saya katakan, itu tidak benar karena tidak terbukti. Ternyata yang
tinggal disitu (red-kos-kosan) semuanya memiliki bukti identitas diri (KTP).
Setelah
kita data melalui Kepala Lingkungan VI bersama Ibu Roby Agustina Lubis yang
menempati rumah kos-kosan tersebut, bahwa penghuni kos-kosan itu berjumlah 10
orang terdiri dari 9 lelaki dan 1 wanita. Dirumah tersebut tidak ada berstatus
suami-istri (ikatan pernikahan).
Menurut
Bu Roby, ucap Lurah Sukaramai II Ahmad Zulfikar Rambe mengulangi perkataan Roby
didepan peserta rapat, bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab terhadap anak-anak
yang ngekos dirumah tersebut, ujar Lurah menirukan perkataan Roby sembari
menunjukkan sejumlah bukti copyan KTP kepada wartawan majalahjurnalis.com.
Soal
masalah tuduhan adanya prostitusi, kami dari pihak Kelurahan tidak mengetahui hal
itu, apalagi soal adanya peredaran sabu-sabu. Dan ketika dipertanyakan oleh
pihak Polsek (red-Bhabinkamtibmas) didalam pertemuan tadi pagi, pihak mereka
(red- Deni Natal Lubis & Erfin J. Lubis, SH) tidak dapat membuktikan
tudingan tersebut.
Dikatakan
Lurah lagi, kami tidak mencampuri soal interen mereka tentang harta warisan
rumah tersebut. Itu hak mereka. Sesuai didalam pertemuan tadi pagi, bahwa Bu
Roby Agustina Lubis yang menyewakan rumahnya kepada Ationg (Pemilik usaha
pembuatan emas). Menurut Ationg, ia tak sanggup untuk menyewa rumah tersebut,
lalu disewakannya lagi kepada orang lain. Dan itu dibawah pengawasan Bu Roby.
Soal
adanya dugaan usaha ilegal tentang pembuatan emas dirumah kos-kosan tersebut.
Jawab Lurah dan Kasi Trantib, kami tidak mengetahuinya, coba tanyakan saja sama
Keplingnya.
Menyikapi
Surat Laporan Pertama yang dikirim Deni Natal Lubis terkait masalah tersebut, sehingga
munculnya adanya surat yang kedua. Lurah menjawab, surat yang pertama itu
hanyalah tembusan saja. Namanya surat tembusan, bagaimana? Jawabnya seakan
terkesan mengelak, bahkan beliau tidak mengakui adanya pengurus LPM (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat) di Kelurahan Sukaramai II yang sempat dikonfirmasi
majalahjurnalis.com pada pemberitaan pertama.
Kuasa Hukum Deni
Natal Lubis. Erfin J. Lubis, SH Membantah
Kuasa Hukum Deni
Natal Lubis. Erfin J. Lubis, SH Membantah
0 Comments