Gambar
Prabowo-Gibran.@Liputan6.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - DPR baru saja
mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan
itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang
2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta pada Kamis, 19 September 20 24.
Dengan
regulasi baru ini, presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya bisa menambah
jumlah kementerian tanpa batas. Hal ini berdasarkan Pasal 15 RUU Kementerian
Negara. Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.
"Jumlah
keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan oleh Presiden," bunyi draf RUU Kementerian Negara, dikutip
Jumat (20/9/2024).
Sebelum
diubah, pada Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian dibatasi hanya
34. Dengan revisi itu, tak ada lagi batasan jumlah kementerian. Sehingga,
Presiden bisa membentuk sebanyak-banyaknya kementerian sesuai keperluannya.
Kementerian Bertambah
Jadi 44?
Sebelumnya,
Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk 44 kementerian.
Gagasan membentuk kabinet gemuk ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan untuk
percepatan program kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ya
tidak apa kalau dianggap kebutuhankan mau melakukan percepatan. Enggak ada
masalah kok. Tinggal tupoksinya saja, saya pikir itu masing-masing pemimpin
punya style berbeda," kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024) lalu.
Menurut
Bahlil, berapapun jumlah kementerian di kabinet adalah hak sepenuhnya presiden
terpilih. Sebab, tiap presiden punya gaya masing-masing.
"Yang
pertama untuk penyusunan kabinet adalah hak prerogatif presiden terpilih. Jadi
kalau kita ini jangan berkomentar melampaui batas berkomentar," kata dia.
Bahlil
menilai, Prabowo pasti memperhitungkan matang-matang dan tidak akan melangkahi
undang-undang terkait penyusunan kabinet. "Mau berapa jumlahnya kita liat
saja dan saya yakinkan bahwa pasti Pak Prabowo akan mempertimbangkan secara
matang dan akan sesuai dengan peraturan peundang-undangan."
Sementara
itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengonfirmasi
apakah komposisi kabinet Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 44
kementerian/lembaga.
"Penambahan
itu ada, tapi jumlahnya sedang kita simulasikan," kata Dasco di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024) lalu.
Dasco
menyebut, penambahan jumlah kementerian berpatok pada janji-janji kampanye
Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Astha Cita.
"Sesuai
dengan optimalisasi kementerian dalam rangka mewujudkan janji-janji kampanye
yang kemarin itu ada, termaktub dalam Astha Cita, termasuk dalam program aksi,
sehingga bisa lebih fokus dan bermanfaat bagi masyarakat, tetapi mengenai
jumlah itu belum bisa saya sampaikan kepada publik karena masih kita
simulasikan," kata Dasco.
Menurut
Dasco, apakah penambahan terkait dengan pemisahan lembaga yang ada ataukah
pendirian lembaga baru juga belum masuk finalisasi. Menurutnya, jumlah fix baru
bisa disampaikan ke publik satu minggu sebelum pelantikan presiden pada 20
Oktober 2024 mendatang.
"Saya
juga belum bisa ngomong soal penambahan itu apakah ada pemisahan atau ada yang
baru karena ini suatu yang belum fix sebaiknya tidak dipublikasikan karena
kalau nanti dipublikasikan ternyata ada perubahan. Jadi masih terus pembahasan
dan akan terus finalisasi, mungkin ya tujuh hari sebelum pelantikan baru
final," katanya.
Sumber
: Liputan6.com
0 Comments