Gambar gedung KPK. @Asedino
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortastipikor) Polri resmi dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)
beberapa hari jelang lengser jabatan pada 20 Oktober 2024.
Pembentukan
ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024.
Korps ini nantinya dipimpin seorang kepala yang berpangkat inspektur Jenderal
(irjen).
Satuan
ini bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan
menyidik terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana
pencucian uang. Kortastipikor juga bertugas melaksanakan penelusuran dan
pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Peneliti
Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman menganggap
Kortastipikor Polri ini belum tentu akan punya kinerja baik meski status kelembagaannya
telah ditingkatkan.
Menurutnya,
semua kembali lagi pada pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan para
personel di dalamnya.
"Upgrade
kelembagaan di internal Polri ini punya potensi meningkatkan peran Polri dalam penanganan
kasus korupsi. Apakah pasti dengan punya Kortas ini Polri akan kinerja bagus
dalam pemberantasan korupsi? Belum tentu. Sangat bergantung bagaimana
pelaksanaannya," kata Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/10/2024).
Zaenur
mengatakan selama ini peran Polri dalam pemberantasan korupsi masih berada di
bawah KPK dan Kejaksaan Agung. Ia melihat berbagai kasus korupsi yang ditangani
Polri tak lebih strategis jika dibandingkan kasus korupsi yang ditangani KPK
atau Kejaksaan.
Ia
pun menyoroti masih adanya dugaan kasus korupsi di internal Polri yang perlu
menjadi perhatian tersendiri. Ia berpendapat Kortastipikor Polri sebaiknya
fokus dulu pada dugaan kasus korupsi di internal Polri.
"Dalam
pemberantasan korupsi itu agar Indonesia punya sapu yang bersih untuk bisa
membersihkan korupsi. Kalau sapu yang kotor ya, enggak mungkin. Kalau institusi
penegak hukum itu di dalamnya bersih, maka diharapkan untuk memiliki kinerja
pemberantasan korupsi yang baik," kata dia.
KPK jangan jadi
penonton
Koordinator
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pembentukan
Kortastipikor bakal sangat berpengaruh terhadap penindakan korupsi di
Indonesia.
Ia
meyakini pemberantasan korupsi di Indonesia lebih cerah karena institusi
penegak hukum ramai-ramai melakukan berbagai upaya.
"Karena
korupsi memang harus dikeroyok ramai-ramai oleh lembaga-lembaga yang
kuat," kata Boyamin.
Namin,
Boyamin mengatakan lembaga KPK juga masih perlu diperkuat meskipun sudah ada
Kortastipikor Polri.
Ia
menjelaskan harus ada koordinasi dan kesinambungan di antara institusi penegak
hukum untuk penanganan korupsi di Indonesia yang mirip satu sama lain.
"Kaitannya
dengan KPK bagaimana? Ya, KPK tetap perlu dikuatkan. Karena ini biar
pengeroyokan ramai-ramai [korupsi] ini sama-sama kuatnya gitu. Justru ini
sebagai bentuk menguatkan KPK juga," ucapnya.
Boyamin
menilai belakangan ini KPK seperti menjadi 'penonton' ketika institusi penegak
hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung giat memberantas korupsi. Kejaksaan Agung
kini menjadi perhatian karena kerap menemukan indikasi kasus korupsi dengan
kerugian keuangan negara yang besar.
Sementara
itu, kata dia, KPK masih mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) untuk
menciptakan alat bukti lain dan minim penangkapan belakangan ini.
"KPK
kan selama ini hanya asik di OTT, itu OTT itu menciptakan alat bukti, sehingga
lama-lama KPK akan ketinggalan kereta karena hanya fokus di OTT. Kemudian
pencegahannya juga buruk gitu, tidak sesuai janji yang semula mereka
berikan," kata Boyamin.
"Jadi
ini ya justru bahasa saya sebagai orang luar ini sebagai kompetisi. Kejaksaan
bagus, kepolisian juga ingin bagus, maka KPK harus bagus," tuturnya.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Komentar