Ilustrasi. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Pengemudi ojek online (ojol) bernama
M Ihsan (30) mencuri motor warga yang tengah sholat di salah satu masjid di
Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pihak kepolisian menangkap pelaku dan
membawanya ke kantor polisi.
Kanit
Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong mengatakan pencurian itu
terjadi di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kamis (17/10/2024) siang.
Lalu, pelaku ditangkap pada Selasa (22/10/2024).
"Korban
datang ke masjid itu untuk salat Zuhur. Pelaku pekerjaannya adalah ojek
online," kata Dian, Rabu (23/102024).
Dian
menyebut awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang masjid
tersebut dan masuk ke dalam masjid untuk salat. Selang beberapa waktu, pelaku
datang ke masjid itu untuk salat dan istirahat.
Saat
memarkirkan sepeda motornya, pelaku melihat kunci sepeda motor korban masih
tergantung di motor tersebut.
"Muncul
lah niat dia (pelaku) mengambil kunci sepeda motor itu, terus pura-pura lah dia
tidur setengah jam di masjid itu," sebutnya.
Setelah
itu, sepeda motor korban dibawa pelaku ke parkiran salah satu toko perabotan di
Jalan Iskandar Muda. Usai memarkirkan sepeda motor korban, pelaku kembali ke Masjid
itu dengan menaiki ojek online.
Kemudian,
pelaku membawa sepeda motornya yang awalnya ditinggalkannya di Masjid itu dan
pulang ke rumahnya di Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Denai. Setibanya di
rumah, pelaku kembali menaiki ojek untuk pergi menjemput motor korban.
Lalu,
sekira pukul 16.30 WIB, setelah selesai sholat, korban baru menyadari bahwa
sepeda motornya telah hilang.
"Sekitar
pukul 16.30 WIB, setelah selesai sholat korban hendak pulang dan melihat
motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada. Korban baru
sadar bahwa kunci motornya masih menempel di sepeda motornya," jelasnya.
Lalu,
korban mengecek CCTV masjid. Dalam CCTV itu terlihat bahwa sepeda motor korban
dicuri oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan
Baru.
Pihak
kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga mengamankannya
di rumah pelaku. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru.
Selain
menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan motor korban yang dicuri
pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi
pencurian.
"Dia
(pelaku) bawa lagi (motor) ke rumahnya selama lima hari dari tanggal 17 sampai
22 Oktober. (Motor) Belum sempat dijual, tapi memang menurut keterangan dia (pelaku)
ketakutan," pungkasnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments