MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Pengelolaan rumah kost ilegal di Jalan
Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area
Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tak tersentuh hukum. Menurut
Erfin J. Lubis, SH selakuKuasa Hukum Deni
Natal Lubis, Senin (14/10/2024) saat ditemui majalahjurnalis.com di Medan,
bahwa menyikapi persoalan izin rumah kos-kosan tidak serius. Padahal padatanggal 01 Juli 2024 ada menyampaikanSurat Laporan kepadaLurahSukaramaiII Kecamatan Medan Area
yang substansinyatentang keresahanwarga disekitar Jalan Kapten JumhanaGang Tagor disekitar lokasi selalu
terganggudan tidak nyaman serta
mengalami keresahanakibat adanyaorang yang tidak dikenal (OTK) dan bukan
merupakanwargaKelurahanSukaramaiII. Dimanahampir setiap dini hari sekitar pukul 01.00
Wib s/d pukul03.00Wibberaktivitas dengankenderaan
bermotorberboncenganberlainan jenis keluar-masukke dalamsatubangunanrumahdiGangTagor. Diterangkannya
lagi, setelah ± 2 bulanseiaktanggal 01 Juli2024,yaknitepatpada tanggal 19 September2024 melaluisuratLurahSukaramaiII No.300/143/SRII/IX/2924,Klienkami Deni NatalLubis (61) diundangmenghadiripertemuandi KantorLurahSukaramai II tanggal23 September 2024 lalu. Dalam
pertemuan rapattanggal 23 September
2024sesuaiundanganLurahSukaramai II subtansi surat
laporan saya tanggal 01 Juli 2024 tidak dibahassecara objektif(terkesan ada kecendrunganhalyangditutup-tutupi terutamasoalizinusahaberesikorumahkost diduga illegal) LurahSukaramaiIIdalamrapattanggal 23September 2024memberikan jawabannya terkait surat
laporankeresahanwargaatas nama kliensaya Deni
NatalLubistanggal01 Juli 2024 menjawab "semua aktivltas orang yang dimaksud dalam
surat laporan Deni Natal Lubis semuanya sudah pergi dan tidak ada lagi dan soal
rumah kost tidak diperlukan izin tutur lurah sukaramai II". Anehnya,
ujar Erfin lagi, bahwa dalam rapat tanggal 23 September 2024 dengan klien saya
Deni Natal Lubis Lurah tidak maumemberikaniawabannyatentangpenertibankegiatanpengelolaanusahaillegal rumah kostsementara berdasarkan salahsatu tugasLurah melakukan penyelenggaraan ketentramandan ketertiban umumsesuaisubstansiPasal5 ayat (1) huruf (d) Peraturan
PemerintahNo. 73Tahun2005Tentang Kelurahan serta pelaksanaanFungsi PengawasandanPenegakan Hukum terkait KetentramandanKetertiban Umumsesuai substansi
dalamPeraturan DaerahKota MedanNo. 10Tahun 2021. BahwakliensayaDeni NatalLubissesuaihakkonstitusionalnyasebagaiwargaNegara mengharapkanAdanyaProsesPengawasandanPenegakanHukum terhadap adanya pengelolaanrumah kostillegalsesuaipelaksanaanhaknya sebagaimana dimaksud dalam substansi Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(1), (2) Peraturan DaerahKota Medan No.
10 Tahun2021. “DikarenakantidakadanyaprosesPengawasandanPenegakanHukumolehpihakLurah Sukaramai II terkait adanya pengelolaan
kegiatan usaha rumah kost Illegal di Gang Tagor tersebut, maka pada tanggal 23
September 2024 Klien saya Deni Natal Lubis melalui surat resmi menyampaikan
laporan adanyakegiatanusahabisnis kos-kosanIlegaldi Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor No. 582-B
I 31-B,582-F I 31-Fdan 582 GI 31-GLingkungan VI Kelurahan Sukaramai II
Kecamatan Medan Area Kota Medan,” terang Erfin. Dijelaskannya
lagi, ada beberapa penghuni rumah kos-kosanillegal sering membawa pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah
dan ketika ditanya oleh warga kepada penghuni kos disaat membawa pasangannya,malah melawandan tidak mau berterus terang serta mengancam
warga yang bertanya. Ada
beberapa penghuni rumah kos diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. “Pengelola/Penangung
jawab bisnis usaha rumah kos-kosan dilokasi tersebut diduga tidak memiliki izin
usaha berbasis resiko sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 jo. Peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun
2021 jo Pasal
5 huruf (c) angka 6 huruf (i)
Peraturan Walikota Medan No. 42 Tahun
2018. Bahwa "pengelolaan rumah kost illegal di Lingkungan VI Sukaramai
II Medan “Sampai Saat Ini Tidak
Tersentuh Hukum”, tegas Erfin. (TN)
0 Comments