Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Massa Buruh Demo di Medan Tuntut Berlakukan Putusan MK

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 168/PUU-XXII/2023 tanggal 30 Oktober 2024 telah membawa angin segar bagi kaum Pekerja/ buruh untuk dapat menikmati peningkatan kejahteraan, dimana salah satu isi Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pengupahan harus "Mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, Sandang, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Rekreasi dan Jaminan Hari Tua".
 
Pernyataan sikap para buruh dan pekerja melalui Aliansi Bravo Buruh Sumatera Utara di Medan yakni; 1). Meminta Pemerintah Pusat untuk segera melaksanakan isi Putusan MK Nomor : 168/PUU-XXII/2023 tanggal 30 Oktober 2024, 2). Meminta Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada Kaum Pekerja/Buruh yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. 3). Meminta Pemerintah Pusat Untuk mencabut Peraturan Turunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4). Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menetapkan Upah bagi Pekerja/ Buruh Provinsi Sumatera Utara dengan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan Jaminan Hari Tua sebagaimana diamantkan dalam Putusan MK. 5). Terapkan Kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 5-10 persen diatas UMK.



Hal tersebut disuarakan Aliansi Bravo Buruh Untuk Upah Layak 2025 Sumatera Utara dalam Pernyataan Sikap oleh Gimin, SH Pimpinan Aksi dan Suhib Nurido Wakil Pimpinan Aksi saat Demo pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 didepan Gedung DPRD Sumut sekitar pukul 11.00 Wib dan didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada pukul 13.45 Wib.
 
Seusai Demo, Herman Saragih Ketum DPW PPMI Sumut didampingi Eduarman Sidauruk Ketum DPC Kota Medan dan Faisal Siregar Ketum DPC Langkat tergabung dalam Aliansi Bravo Buruh Sumatera Utara pada awak majalahjurnalis.com, Rabu (14/11/2024) didepan gedung Gubernur Sumatera Utara mengatakan, Aksi Demo ini menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK Nomor : 168/PUU-XXII/2023 tanggal 30 Oktober 2024.



Dan Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh Provinsi Sumatera Utara sesuai Putusan MK tanggal 30 Oktober 2024. Itulah salah satu tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Bravo Buruh Sumatera Utara dari 5 tuntutan.
 
“Kita berharap kepada Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya Sumatera Utara untuk sesegera mungkin memberlakukan Putusan MK, karena putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tak ada kata lain lagi, wajib putusan MK tersebut diberlakukan. Jangan putusan itu dikebiri lagi, sehingga melemahkan nasib para buruh dan pekerja yang ada di Indonesia khsusunya di Sumatera Utara,” tutup Herman. (TN)

Post a Comment

0 Comments