MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
: 168/PUU-XXII/2023 tanggal 30 Oktober 2024 telah membawa angin segar bagi kaum
Pekerja/ buruh untuk dapat menikmati peningkatan kejahteraan, dimana salah satu
isi Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pengupahan harus "Mampu memenuhi
kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi
makanan dan minuman, Sandang, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Rekreasi dan
Jaminan Hari Tua". Pernyataan
sikap para buruh dan pekerja melalui Aliansi Bravo Buruh Sumatera Utara di
Medan yakni; 1). Meminta Pemerintah Pusat untuk segera melaksanakan isi Putusan
MK Nomor : 168/PUU-XXII/2023 tanggal 30 Oktober 2024, 2). Meminta Pemerintah
Pusat dan DPR-RI untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan
Ketenagakerjaan yang berpihak kepada Kaum Pekerja/Buruh yang terpisah dari
Undang-Undang Cipta Kerja. 3). Meminta Pemerintah Pusat Untuk mencabut
Peraturan Turunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang. 4). Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menetapkan Upah bagi Pekerja/
Buruh Provinsi Sumatera Utara dengan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak yang
mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan,
rekreasi dan Jaminan Hari Tua sebagaimana diamantkan dalam Putusan MK. 5).
Terapkan Kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 5-10
persen diatas UMK.
Hal
tersebut disuarakan Aliansi Bravo Buruh Untuk Upah Layak 2025 Sumatera Utara dalam
Pernyataan Sikap oleh Gimin, SH Pimpinan Aksi dan Suhib Nurido Wakil Pimpinan
Aksi saat Demo pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 didepan Gedung DPRD
Sumut sekitar pukul 11.00 Wib dan didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada
pukul 13.45 Wib. Seusai
Demo, Herman Saragih Ketum DPW PPMI Sumut didampingi Eduarman Sidauruk Ketum
DPC Kota Medan dan Faisal Siregar Ketum DPC Langkat tergabung dalam Aliansi
Bravo Buruh Sumatera Utara pada awak majalahjurnalis.com, Rabu (14/11/2024)
didepan gedung Gubernur Sumatera Utara mengatakan, Aksi Demo ini menuntut
Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera menerbitkan Peraturan
Perundang-Undangan Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK Nomor : 168/PUU-XXII/2023
tanggal 30 Oktober 2024.
Dan
Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh
Provinsi Sumatera Utara sesuai Putusan MK tanggal 30 Oktober 2024. Itulah salah
satu tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Bravo Buruh Sumatera Utara dari 5
tuntutan. “Kita
berharap kepada Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya Sumatera Utara untuk
sesegera mungkin memberlakukan Putusan MK, karena putusan tersebut sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Tak ada kata lain lagi, wajib putusan MK
tersebut diberlakukan. Jangan putusan itu dikebiri lagi, sehingga melemahkan
nasib para buruh dan pekerja yang ada di Indonesia khsusunya di Sumatera Utara,”
tutup Herman. (TN)
0 Comments