MAJALAHJURNALIS.Com (Makassar)
- Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati)
dikabarkan menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan Paslon 01, Danny Pomanto -
Azhar Arsyad (DIA) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara
Tim Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), dalam sejumlah pemberitaan media
di Makassar, Senin (16/12/2024). “Surat kuasa dari paslon 02 Andalan
Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,”
ujarnya, Senin (16/12/2024). MRR mengungkapkan, dari informasi yang
dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan
terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada,
khususnya Pilgub Sulsel 2024. Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA
tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan
masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan
lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta. Respon kubu Andalan Hati ini
menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak. Soalnya, sejak awal mereka
mengatakan bahwa gugatan DIA ke MK hanya buang-buang energi saja. “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta
suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu
menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,”
kata MRR, Selasa (10/12) lalu. MRR menyebut dengan perbedaan hampir
1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi
saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam
pemilu. Terkait hal itu, Juru Bicara Danny -
Azhar (DIA), Asri Tadda mengatakan, yang digugat pihaknya ke MK adalah pihak
penyelenggara Pilgub, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Provinsi Sulawesi Selatan. "Lucu saja mendengarnya. Dulu
mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya
jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU
Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?" kata Asri, Senin (16/12). Dijelaskan Asri, proses gugatan di
Mahkamah Konstitusi adalah bagian yang tidak boleh dianggap terpisah dalam
tahapan Pemilu. "Proses ke MK ini konstitusional,
jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat.
Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus
diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada," jelasnya. Saat ini, tambah Asri, rakyat juga
perlu memahami bahwa saat ini MK bukan hanya memproses gugatan terkait selisih
hasil suara saja, melainkan juga bisa menerima gugatan terkait proses apabila
ada indikasi pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Massif
(TSM). "Perlu dipahami bahwa MK juga
bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau
selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa
di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM," pungkasnya.
(rel/TN)
0 Comments