Wakil
Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution. (Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Madina) - Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu) juga memeriksa Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi
Utammi. Pemeriksaan itu terkait penanganan stunting tahun anggaran 2022 dan
2023.
"Dari
informasi tim di bidang terkait, Wakil Bupati benar dimintai klarifikasi
terkait Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di
Kabupaten Mandailing Natal," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda
Ginting saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Sebelum
Atika, Kejati Sumut terlebih dahulu memeriksa kepala bidang (Kabid) hingga
kepala dinas (Kadis) di Pemkab Madina. Pemeriksaan itu terkait penanganan
stunting tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Terinformasi
ke Seksi Penkum dari Bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari
Pemkab Madina, ada kepala dinas dan Kabid," kata Kasi Penkum Kejati Sumut
Adre Wanda Ginting kepada detikcom, Selasa (17/12/2024).
Adre
menjelaskan jika pemeriksaan itu terkait dengan penanganan stunting di Madina
tahun anggaran 2022 dan 2023. Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap
kabid dan kadis.
"Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun
Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. Klarifikasi bertujuan untuk
melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK
kegiatan," jelasnya.
Mantan
Kasi Intel Kejari Binjai ini tidak merinci jumlah kabid dan kadis yang
diperiksa oleh Kejati Sumut. Namun dia menegaskan jika kabid-kadis itu berasal
dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(P2KB) Madina.
"PPK-nya
ada dari Dinkes dan dinas KB Madina," ucapnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments