Mantan
Kades dan Mantan Bendahara Desa Simpang Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejari Kuansing. (Dok Kejari Kuansing)
MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantan
Singingi) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi
menetapkan Mantan Kepala Desa Simpang Raya Amran Mangunsong dan mantan
Bendahara Desa Sri Handayani tersangka. Keduanya jadi tersangka karena diduga
menilap dana desa Rp 444 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Kuantan Singingi Eliksander Siagian mengatakan Desa Simpang Raya memiliki
sumber PAD dari BUMDes Bina Rakyat dan pendapatan lain periode 2018-2023
sebesar Rp 965 juta lebih. Namun yang disetorkan ke kas desa hanya Rp 520
jutaan.
"Sehingga terdapat PAD yang tidak
disetor sejak anggaran 2018-2023 sekitar Rp 444 juta lebih. Bahkan dana itu
digunakan tidak untuk kegiatan desa," kata Eliksander saat dikonfirmasi,
Senin (9/12/2024).
Dana itu diduga dipakai oleh Amran dan
Sri untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan
terungkap dana desa digunakan Amran Rp 176 jutaan dan Sri sebanyak Rp 264
jutaan.
"Yang digunakan secara langsung
oleh Kades Rp 176.703.124. Selain itu, uang lalu dipakai langsung oleh Kaur
Keuangan selaku Bendahara Desa Rp 267.749.430," kata Elik.
Akibat perbuatan tersebut, negara
dalam hal ini keuangan desa merugi Rp 444.452.554. Kerugian ini berdasarkan
hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah semua bukti lengkap, keduanya
langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan di Lapas Kelas II
Taluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
Sumber : detiksumut
0 Comments