Ilustrasi
THR. (Image by 8photo on Freepik) © 2025 Liputan6.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi waktu yang
ditunggu-tunggu oleh para pekerja menjelang Hari Raya Lebaran. Pada tahun ini,
pemerintah kembali mengusulkan pencairan THR yang lebih awal dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10
hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan informasi dari Kementerian
Agama, Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April
2025. Namun, pemerintah memberikan sinyal untuk melakukan percepatan pencairan
THR guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Dengan demikian, pencairan THR
diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dibandingkan
jadwal biasanya.
Alasan
Percepatan THR 2025
Pencairan THR yang lebih cepat menjadi
salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik
Lebaran.
Dalam sebuah pertemuan di Kantor
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Jumat (24/1/2025), Menteri
Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas
rencana ini.
Menurut informasi yang dirilis oleh
situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan
masyarakat lebih banyak waktu untuk merencanakan perjalanan mudik.
Selain itu, tahun ini juga
menghadirkan tantangan karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada
tanggal 29 Maret 2025. Kombinasi dari dua hari besar ini diperkirakan akan
menyebabkan peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan.
Oleh karena itu, kebijakan percepatan
pencairan THR diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan dan terminal
transportasi menjelang puncak arus mudik.
Dengan adanya rencana ini, para
pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan
kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.
THR
harus diberikan secara utuh
Menurut Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilaksanakan secara
utuh dan tepat waktu. Hal ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja,
termasuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas, dengan perhitungan
yang disesuaikan berdasarkan masa kerja individu.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya
kepatuhan dalam memberikan tunjangan kepada pekerja, sehingga mereka dapat
menerima haknya tanpa ada penundaan. Pemberian THR yang tepat waktu dan penuh
merupakan wujud penghargaan terhadap kontribusi karyawan selama masa kerja mereka.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments