Logo Kodam I/BB.@Goklas Wisely.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan anak korban Eva
Meliana Pasaribu menyerahkan 7 bukti elektronik ke Pomdam I/BB soal dugaan
keterlibatan anggota TNI Koptu HB dalam kasus pembakaran rumah wartawan
Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kodam I/BB menyebut pihaknya akan
menyelidiki bukti tersebut.
"Kami akan mengajukan permohonan
pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait bahan informasi terbaru
yang diserahkan pelapor," kata Danpomdam I/Bukit Barisan Kolonel CPM Uncok
Anggiat Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Uncok menyebut pihaknya berkomitmen
agar proses hukum tersebut bisa transparan. Dia juga menyampaikan empati atas
kejadian itu.
"Pomdam I/BB untuk mendukung
proses hukum transparan dan adil. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap
tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Kami
memahami harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Kodam akan
memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,"
ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KKJ bersama
Eva menyerahkan bukti elektronik dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/Bukit
Barisan. Mereka mendesak agar Koptu HB diperiksa dan ditetapkan sebagai
tersangka.
"Kedatangan Eva dan KKJ tersebut
dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB
dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang
keluarganya (bapak, ibu, adik dan anak)," kata Direktur LBH Medan Irvan
Saputra dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Adapun 7 bukti elektronik tersebut
berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa). Di
mana saat itu Eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas
Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB.
Hal tersebut juga bersesuaian dan
terungkap secara jelas saat di persidangan PN Kabanjahe di mana Bebas Ginting
melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam
hal ini keterlibatan oknum TNI. Irvan menilai jika keterlibatan Koptu HB sudah
terlihat saat rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut tahun lalu.
"Jika di-flashback sedari awal
keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan
Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut,"
ucapnya.
Bukti yang diserahkan kemudian adalah
video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi di
atas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana secara tegas
para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan
oleh korban.
"Serta berkali-kali juga Koptu HB
meminta berita tersebut untuk dihapus (take down) baik kepada korban maupun ke
Pemred tempat korban bekerja, selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas
Ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas
mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan," ujarnya.
LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta
secara hukum kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai
tersangka pasca menerima 7 Bukti elektronik dan memeriksa para terdakwa.
Sumber : detiksumut
0 Comments