Aksi unjuk rasa menolak revisi
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di kantor DPRD DIY berujung
ricuh.@Beritasatu.com/Olena Wibisana.
MAJALAHJURNALIS.Com (Yogyakarta)
- Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Tentara
Nasional Indonesia (UU TNI) di kantor DPRD DIY berujung ricuh. Polisi
membubarkan paksa massa aksi pada Jumat (21/3/2025) dini hari WIB setelah massa
bertahan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat
kepolisian mulai bergerak membubarkan massa yang tetap bertahan di kantor DPRD
DIY. Upaya ini mendapat perlawanan dari peserta aksi yang melempar batu, balok,
hingga kembang api ke arah petugas.
Kericuhan pun tak terhindarkan, dipicu
oleh ketidakpuasan massa terhadap tindakan kepolisian. Sempat terjadi adu mulut
antara demonstran dan aparat sebelum akhirnya polisi berhasil memukul mundur
massa peserta unjuk rasa menolak revisi UU TNI dari kawasan kantor DPRD DIY.
Sebelumnya, kepolisian telah
memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara damai. Namun, karena
tidak diindahkan, pembubaran paksa dilakukan secara bertahap.
Massa yang terus bergerak mundur
diarahkan menuju Jalan Malioboro hingga ke area parkir Abu Bakar Ali. Sepanjang
perjalanan, demonstran berusaha bernegosiasi dengan aparat agar tidak terjadi
bentrokan lebih lanjut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, situasi
akhirnya kondusif setelah massa sepenuhnya meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Unjuk rasa menolak revisi UU TNI ini digelar sejak Kamis (21/3/2025) pagi oleh
elemen mahasiswa di Yogyakarta.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments