Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dede Yusuf Menyebut UU Politik Selesai 2026

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan Undang-Undang sapu jagat atau omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik, selesai pada 2026. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (foto).
 
Dede menyebut Komisi II DPR tidak akan terburu-buru mengambil keputusan terkait RUU Politik.
 
Hal ini menurutnya penting agar proses penyusunan RUU Politik dapat dilakukan dengan matang dan berdasarkan masukan yang cukup.
 
"Kita belum akan mungkin melakukan sebuah keputusan. Keputusan itu baru bisa kita lakukan di 2026. Mengapa? Karena tahapan pemilu akan dilaksanakan di 2027. Sehingga 2027 kita sudah berbicara dengan proses yang baru sesuai dengan orang-orang yang baru," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (27/2/2025).
 
Dede mengungkapkan Komisi II DPR sepakat untuk memberi ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang tersebut, termasuk para pengamat, peninjau, akademisi serta Organisasi Non-Pemerintah (NGO).
 
Komisi II berencana mendengarkan saran dan pendapat dari berbagai pihak untuk memastikan perubahan yang dilakukan memang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
 
"Kami sepakat di Komisi II kita akan memberi ruang untuk mendengar stakeholder demokrasi. Apakah itu mulai dari pengamat, mulai dari peninjau, mulai dari akademisi. Kita dengar dulu masukannya," ujar Dede.
 
Dede menambahkan saat ini bukan waktu yang tepat untuk mulai menyusun naskah akademik tentang perubahan Undang-Undang Pemilu, mengingat pemerintah baru mulai melakukan penataan dan fokus pada prioritas lainnya seperti pertumbuhan ekonomi dan investasi anggaran.
 
"Tapi kita dengarkan masukan. Tadi saya katakan NGO, pengamat, civil society, dan sebagainya. Untuk mendengar masukan sebanyak-banyaknya. Karena teori tentang pemilu itu banyak sekali. Atau yang terbuka atau tertutup itu banyak sekali. Itu kita harus exercise," ujar Dede.
 
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemilu akan dilakukan secara hati-hati dan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten agar hasilnya dapat membawa perbaikan yang signifikan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Sumber : Tribunnews.com

Post a Comment

0 Comments