MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya,
Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini diduga mengoplos
BBM jenis Pertalite. Wakapolrestabes
Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini disegel tadi malam setelah
dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang
dijual terbukti di bawah standar. "Kami
merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis
Pertalite," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025). Polisi
telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer,
inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun
penjara. "Dikenakan
dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan
ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya. Taryono
menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk
tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos. "Prakteknya
kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak
kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga
di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis
Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat
akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya. Proses
pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina
kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku
seseorang. "Jadi
modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak
Pertamina, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian
didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan," ungkapnya. Regional
Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi
mengatakan jika pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang
diduga BBM ilegal. Hasilnya Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan
atau RON hanya 87 dari seharusnya 90. "Kami
telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di
sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak
sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,"
ucap Edith Indra Triyadi. Mobil
tangki berlogo Pertamina ini disebut telah putus kontrak dengan sejak November
2023. Namun mobil tangki itu digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal
sebagai bahan untuk mengoplos Pertalite. Sumber
: detiksumut
0 Comments