Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Tata Kelola Minyak, Kejagung Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin.@Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
 
"Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan, termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
 
Burhanuddin mengaku telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera menuntaskan perkara korupsi tata Kelola minyak. Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membantu menghitung kerugian negara dalam kasus itu.
 
"Saya minta pada Jampidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu," ujarnya.
 
"Jadi saya mengharapkan nanti Jampidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan insyaallah segera akan kita lakukan dengan segera," sambung dia.
 
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.
 
Enam diantaranya petinggi Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni:
  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
  5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
  7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
  8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
  9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC;
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments