Wakil
Menteri Dalam Negeri Bima Arya.@Beritasatu.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Magelang)
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya
menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, meski dipilih oleh rakyat.
“Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian)
sampaikan, kepala daerah itu walau dipilih oleh rakyat, tetapi bisa
diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung
tidak bisa berhenti,” kata Bima Arya kepada wartawan di kompleks Akademi
Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Bima Arya menjelaskan, beberapa alasan
yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan, antara lain tidak
melaksanakan program prioritas nasional, bepergian ke luar negeri tanpa izin,
atau melakukan perbuatan tercela.
“Kepala daerah bisa diberhentikan
karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, tidak izin ketika keluar
negeri, atau melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.
Bima Arya mengingatkan agar para
kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah mereka. Pasalnya, ada
konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang
ada.
“Jangan sampai ketentuan ini digunakan
untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kepala daerah harus menjaga amanah ini dengan
sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan,” tutup Bima Arya yang menyebut kepala
daerah terpilih bisa diberhentikan.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments