Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketum PPMI Sumut Himbau Pekerja dan Buruh Manfaatkan Posko Pengaduan THR 2025

 

Ketum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih.@doc.PPMI Sumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Provinsi Sumatera Utara, Herman Saragih menghimbau masyarakat Pekerja/Buruh di Sumatera Utara untuk jujur dan berani menyuarakan permasalahan yang saudara alami di tempat saudara bekerja, Minggu (16/3/2025) di  Bandar Setia, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Ketakutan saudara hanya akan memperlambat penyelesaian persoalan Pekerja/Buruh hususnya di Sumatera Utara.
 
“Masih banyak saudara-saudara kita Perkerja/Buruh di Sumatera Utara yang belum menerima hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi pekerja takut untuk menyampaikannya, karena takut diberhentikan dari tempatnya bekerjanya. Oleh kerena itu mari kita tingkatkan semangat kebersamaan persaudaraan persatuan dan kesatuan kita berjuang bersama untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak Pekerja/Buruh di Sumatera Utara," ucap Herman Saragih
 
Terkait Tunjangan Hari (THR) Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Sumatera Boby Afif Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H dan membuka Posko Pengaduan THR Pekerja/Buruh.
 
Masyarakat Pekerja/Buruh di Sumatera Utara untuk dapat memanfaatkan Posko Pengaduan THR 2025, Laporkan apa bila ada permasalahan di perusahaan tempat  bekerja, tambah Herman lagi.
 
“Kami juga meminta Kepada Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara untuk menghimbau Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan Kota untuk bekerja maksimal sehingga hak-hak pekerja bisa terlindungi jangan menunggu laporan, jalankan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga Pekerja/Buruh yang bekerja di perusahaan bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku, tutup Herman Saragih. (TN)

Post a Comment

0 Comments