Ketum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih.@doc.PPMI Sumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
Provinsi Sumatera Utara, Herman Saragih menghimbau masyarakat Pekerja/Buruh di
Sumatera Utara untuk jujur dan berani menyuarakan permasalahan yang saudara alami
di tempat saudara bekerja, Minggu (16/3/2025) di Bandar Setia, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara. Ketakutan saudara hanya akan
memperlambat penyelesaian persoalan Pekerja/Buruh hususnya di Sumatera Utara. “Masih banyak saudara-saudara kita Perkerja/Buruh
di Sumatera Utara yang belum menerima hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi pekerja takut untuk
menyampaikannya, karena takut diberhentikan dari tempatnya bekerjanya. Oleh
kerena itu mari kita tingkatkan semangat kebersamaan persaudaraan persatuan dan
kesatuan kita berjuang bersama untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak Pekerja/Buruh
di Sumatera Utara," ucap Herman Saragih Terkait Tunjangan Hari (THR) Raya Idul
Fitri 1446 H, Gubernur Sumatera Boby Afif Nasution telah mengeluarkan Surat
Edaran pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H
dan membuka Posko Pengaduan THR Pekerja/Buruh. Masyarakat Pekerja/Buruh di Sumatera
Utara untuk dapat memanfaatkan Posko Pengaduan THR 2025, Laporkan apa bila ada
permasalahan di perusahaan tempatbekerja, tambah Herman lagi. “Kami juga meminta Kepada Dinas Tenaga
kerja Provinsi Sumatera Utara untuk menghimbau Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten
dan Kota untuk bekerja maksimal sehingga hak-hak pekerja bisa terlindungi
jangan menunggu laporan, jalankan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga Pekerja/Buruh
yang bekerja di perusahaan bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan
per-undang-undangan yang berlaku, tutup Herman Saragih. (TN)
0 Comments