Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Konferensi Pers Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono jelaskan Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Seekor Harimau

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Rohul) – Dalam Konferensi Pers Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono dan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam)  Provinsi Riau, Selasa (4/3/2025) pukul 16.15 WIB menerangkan bahwa jajarannya telah berhasil menangkap 6 orang pelaku pembunuhan seekor harimau, Satwa yang dilindungi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto pada Minggu (2/3/2025) siang ketika warga Desa Tibawan menemukan seekor harimau yang terjerat di perangkap babi milik warga di kebun.
 
Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas setempat segera berkoordinasi dengan tim BBKSDA Provinsi Riau untuk mengamankan satwa yang dilindungi tersebut.
 
Namun, saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI dan BBKSDA tiba di lokasi pada Senin (3/3/2025) pagi, harimau tersebut sudah tidak ada dalam jeratannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan, terlebih ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi.
 
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Mobil ini ditemukan sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dalam kondisi kotor, terutama di bagian belakang yang penuh bekas kotoran hewan. Tim pun melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.
 
Didalam mobil, polisi menemukan tiga orang pelaku yang akhirnya mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto. Tim segera bergerak ke lokasi, namun setibanya di sana, harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan dibunuh, dikuliti dan dicincang oleh para pelaku lainnya.
 
Ke-6 orang tersebut yaitu; SA (58) petani asal Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir, LE (32) petani asal Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir, ZU (54) petani asal Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir, RI (34) petani asal Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir, EM (42) petani asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur Sumatera Barat dan EN (76) petani asal Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.
 
Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1657 UYA, 2 bilah pisau. 1 bilah paran, 2 utas tali nilon, 1 ekor harimau yang sudah dipotong-potong, 2 karung goni plastik berisi daging dan tulang harimau.
 
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka berniat mendapatkan keuntungan dari penjualan tulang, daging dan kulit harimau yang bernilai tinggi di pasar gelap.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 jo huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
 
Kapolres mengatakan, “Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari”.
 
Sementara itu, Perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri masih dalam Konferensi Pers menambahkan, bahwa perburuan satwa liar, terutama harimau, sangat mengancam ekosistem dan keseimbangan alam, “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan liar dalam kondisi terjerat, agar bisa segera ditangani dengan prosedur yang benar”, tuturnya lagi. (Darmayani)

Post a Comment

0 Comments