MAJALAHJURNALIS.Com (Rohul)
– Dalam Konferensi Pers Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi
Setiyono dan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Riau, Selasa (4/3/2025) pukul 16.15 WIB menerangkan bahwa jajarannya telah
berhasil menangkap 6 orang pelaku pembunuhan seekor harimau, Satwa yang
dilindungi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tibawan,
Kecamatan Rokan IV Koto pada Minggu (2/3/2025) siang ketika warga Desa Tibawan
menemukan seekor harimau yang terjerat di perangkap babi milik warga di kebun. Mendapat laporan tersebut,
Bhabinkamtibmas setempat segera berkoordinasi dengan tim BBKSDA Provinsi Riau untuk mengamankan satwa yang dilindungi
tersebut. Namun, saat tim gabungan dari Polsek
Rokan IV Koto, TNI dan BBKSDA tiba di lokasi pada Senin (3/3/2025) pagi,
harimau tersebut sudah tidak ada dalam jeratannya. Hal ini menimbulkan
kecurigaan, terlebih ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi. Penyelidikan lebih lanjut mengarah
pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Mobil ini ditemukan
sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dalam kondisi kotor, terutama di bagian
belakang yang penuh bekas kotoran hewan. Tim pun melakukan pembuntutan hingga
akhirnya berhasil menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan
Rokan IV Koto. Didalam mobil, polisi menemukan tiga
orang pelaku yang akhirnya mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun
Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto. Tim segera
bergerak ke lokasi, namun setibanya di sana, harimau tersebut sudah dalam
kondisi mengenaskan dibunuh, dikuliti dan dicincang oleh para pelaku lainnya. Ke-6 orang tersebut yaitu; SA (58)
petani asal Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir, LE (32) petani asal Dusun
Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir, ZU (54) petani asal Dusun Kubudienau Desa
Cipang Kiri Hilir, RI (34) petani asal Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir,
EM (42) petani asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur Sumatera Barat
dan EN (76) petani asal Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi juga mengamankan barang bukti, 1
unit mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1657 UYA, 2 bilah pisau. 1 bilah
paran, 2 utas tali nilon, 1 ekor harimau yang sudah dipotong-potong, 2 karung
goni plastik berisi daging dan tulang harimau. Dari hasil penyelidikan, para pelaku
diketahui membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka berniat
mendapatkan keuntungan dari penjualan tulang, daging dan kulit harimau yang
bernilai tinggi di pasar gelap. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40
ayat 1 jo huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal
3 tahun dan maksimal 15 tahun. Kapolres mengatakan, “Harimau adalah
bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan
hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari”. Sementara itu, Perwakilan BBKSDA Riau,
M. Hendri masih dalam Konferensi Pers menambahkan, bahwa perburuan satwa liar, terutama harimau, sangat
mengancam ekosistem dan keseimbangan alam, “Kami mengimbau masyarakat untuk
segera melapor jika menemukan hewan liar dalam kondisi terjerat, agar bisa
segera ditangani dengan prosedur yang benar”, tuturnya lagi. (Darmayani)
0 Comments