Wali Kota Medan Rico Waas sidak ke Kelurahan Tegal Sari Mandala III.@RMOLSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan, Kamis (20/3/2025).
Usai dari kantor Camat Medan Polonia, wali kota sidak ke Kantor Kelurahan Tegal
Sari Mandala III, Medan Denai. Sesampainya di sana sekitar pukul
10.00, Rico Waas mendapati pintu ruangan kerja lurah Ibnu Ridelsa masih
terkunci. Wali kota lantas menanyakan keberadaan lurah di mana kepada kepala
seksi pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan. Berdasarkan informasi yang
diperolehnya selama sidak, bahwa Lurah TSM III masuk kantor di atas pukul 12.00
siang. Fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh
wali kota sebelumnya. Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas
meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM Subhan Fajri. Dimintanya agar diperiksa terlebih
dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai
lurah. Dalam sidak kali ini pula, wali kota mendapati perbuatan tidak terpuji
yakni dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan. Wanita
separo baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat
ke Disdukcapil, dengan syarat mesti memberikan uang. Kondisi ini pun diamini sejumlah staf
kelurahan dan sudah sering mereka ingatkan agar tidak melakukan perbuatan tidak
terpuji tersebut. Sanksi Tegas Terkait ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan akan
segera memberikan sanksi tegas kepada lurah. "Mau apalagi dia, mau
melayani masyarakat tapi dianya tidak hadir di kantor," ujarnya menjawab
wartawan. Menurut Rico jika lurah tidak mau
melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.
"Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus
ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD
memberikan sanksi yang tegas," ujarnya. Sumber : MedanTalk
|
0 Comments