Djan
Faridz Usai Diperiksa KPK.©Merdeka.com/Rahmat Baihaqi
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menyita
sejumlah uang dari kediaman mantan ketum PPP Djan Faridz pada saat
penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) lalu.
"Info terakhir ada uang yang juga
diamankan," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Penggeledahan kediaman Djan Faridz
terkait dengan penyelidikan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR
2019-2024 Harun Masiku. Namun demikian, Tessa enggan membeberkan lebih rinci
nominal yang telah disita oleh KPK.
"Untuk pertanyaan yang lain saya
belum bisa jawab, karena masuk materi," terang Tessa.
Diperiksa KPK
Djan Faridz juga dipanggil penyidik
untuk perkara suap Harun Masiku pada Rabu (26/3/2025) kemarin. Pemeriksaan Djan
Faridz rampung terlihat ketika dia keluar dari lobby gedung KPK pukul 14.04
WIB.
Ketika disodori hasil pemeriksaan, dia
enggan berbicara ketika ditanya hasil pemeriksaan dirinya terkait kasus suap
Harun Masiku.
"Tanya KPK," kata Djan
kepada wartawan saat keluar gedung, Rabu (26/3/2025).
Sejumlah pertayaan terus dilontarkan
ke Djan, mulai dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, melobi dirinya
untuk mengurus pengkondisian perkara praperadilan pertama Hasto di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan
Djan juga dicecar soal uang yang
disita penyidik di rumah Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada
Rabu (22/1/2025) malam. Djan Faridz tetap enggan membeberkannya.
"Tanyakan ke penyidik, tanya
kepada penyidik. Kok tanya ke saya," pungkas dia.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments