MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Seorang perwira Kompol CP, personel Subdit II
Diresnarkoba Polda Kepri, memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta sebagai
uang damai agar pelaku bisa dibebaskan. Pelaku penyalahgunaan narkoba itu
tidak memiliki uang yang membuat Kompol CP meminta KTP untuk melakukan pinjaman
online (pinjol). Setelah uang cair pelaku dibebaskan. Kasus ini terungkap saat putusan
sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap sembilan orang personel Polda Kepri
pada Jum'at (7/3/2025), yang dipimpin ketua KKEP Kombes Pol. Tri Yulianto. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri
(KKEP) dua personel Polda Kepri mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya demosi. "Ini komitmen Kapolda Kepri, bagi
siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum yang
berlaku," Kata Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad dihubungi CNNIndonesia.com
pada Minggu(9/3/2025). Pandra mengatakan sanksi etik yang
dijatuhkan terhadap sembilan anggota Polri tersebut untuk memberikan rasa
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Menurut dia kasus pemerasan terhadap
pelaku narkoba merupakan penyalahgunaan jabatan oleh anggota Subdit II
Ditresnarkoba Polda Kepri. Kasus ini diketahui terjadi pada akhir
2024. Selain itu, Zahwani menyebut banyak laporan dari masyarakat terhadap
oknum anggota Polda Kepri Kompol CP. "Kasus itu, terjadi Desember 2024
lalu ya. Banyak laporan dari masyarakat, terkait oknum polisi Kompol CP yang
menyalahgunakan jabatan," Ujarnya. Sumber : CNN Indonesia
0 Comments