Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proyek Fiktif Rp 1,2 M Dijanjikan Tengku Mantan Kasi Disdik Sumut Membawa Dirinya ke Penjara

 

Tengku Muhammad Husyairi (TMH).@dok. Polda Sumut


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Kasi SMA Disdik Sumut bernama Tengku Muhammad Husyairi (TMH) ditangkap karena menipu seorang pengusaha dengan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang itu telah digunakannya untuk sejumlah hal, termasuk untuk mengurus jabatan incarannya.
 
"Dalam perkembangannya, dia (pelaku) mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengurus jabatan yang diincarnya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (6/3/2025).
 
Siti mengatakan kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu, korban yang merupakan seorang pengusaha di Kota Medan, Harmudia Syahputra diperkenalkan dengan pelaku.
 
"Saat itu, TMH menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," jelasnya.
 
Lalu, pada Juni 2023, pelaku menawarkan peluang investasi kepada korban dalam bentuk proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri untuk tiga kabupaten, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
 
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen. Namun, Siti belum memerinci jenis proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang ditawarkan pelaku tersebut.
 
"Dengan janji keuntungan 30 persen, pelapor tergiur untuk ikut serta dalam proyek tersebut," jelasnya.
 
Kemudian, dalam rentang waktu Juni-Juli 2023, korban pun menyetorkan uang senilai Rp 1.223.000.000 atau Rp 1,2 miliar ke Tengku, baik secara transfer maupun tunai. Uang tersebut merupakan jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.
 
Namun, nyatanya pada September 2023 terungkap bahwa proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 6 Desember 2023.
 
"Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi terkait. TMH sempat dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah menghadiri pemeriksaan," kata Siti.
 
Kemudian, petugas kepolisian menangkap pelaku pada 28 Februari 2025. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
 
"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan," pungkasnya.
 
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut M Basir Hasibuan mengatakan jika Tengku sudah tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan Sumut dan telah dicopot sejak Oktober 2023. Tengku menjadi Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut dari Februari-Oktober 2023.
 
"Dia (TMH) Kasi SMA dari Februari sampai Oktober (2023), dia diberhentikan dari jabatan," katanya kepada detikSumut.
 
Usai dicopot dari Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, TMH kemudian dipindahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. TMH ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan.
 
"Dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan Bapenda Sumut," jelasnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments