Tengku Muhammad Husyairi (TMH).@dok.
Polda Sumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Mantan Kasi SMA Disdik Sumut bernama Tengku Muhammad Husyairi (TMH) ditangkap
karena menipu seorang pengusaha dengan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang itu telah digunakannya untuk sejumlah hal,
termasuk untuk mengurus jabatan incarannya.
"Dalam
perkembangannya, dia (pelaku) mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan
untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengurus jabatan yang
diincarnya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani
Tampubolon, Kamis (6/3/2025).
Siti
mengatakan kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu, korban yang merupakan
seorang pengusaha di Kota Medan, Harmudia Syahputra diperkenalkan dengan
pelaku.
"Saat
itu, TMH menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
Sumut," jelasnya.
Lalu,
pada Juni 2023, pelaku menawarkan peluang investasi kepada korban dalam bentuk
proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri untuk tiga kabupaten,
yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Pelaku
melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.
Namun, Siti belum memerinci jenis proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang
ditawarkan pelaku tersebut.
"Dengan
janji keuntungan 30 persen, pelapor tergiur untuk ikut serta dalam proyek
tersebut," jelasnya.
Kemudian,
dalam rentang waktu Juni-Juli 2023, korban pun menyetorkan uang senilai Rp
1.223.000.000 atau Rp 1,2 miliar ke Tengku, baik secara transfer maupun tunai.
Uang tersebut merupakan jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.
Namun,
nyatanya pada September 2023 terungkap bahwa proyek yang dijanjikan pelaku
tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Korban pun meminta pelaku mengembalikan
uang tersebut, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat
laporan ke Polda Sumut pada 6 Desember 2023.
"Pihak
kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi
terkait. TMH sempat dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah menghadiri
pemeriksaan," kata Siti.
Kemudian,
petugas kepolisian menangkap pelaku pada 28 Februari 2025. Dalam kasus ini,
pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
"Jika
terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku
saat ini telah ditahan," pungkasnya.
Kepala
Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut M Basir Hasibuan mengatakan jika
Tengku sudah tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan Sumut dan telah dicopot
sejak Oktober 2023. Tengku menjadi Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
VII Sumut dari Februari-Oktober 2023.
"Dia
(TMH) Kasi SMA dari Februari sampai Oktober (2023), dia diberhentikan dari
jabatan," katanya kepada detikSumut.
Usai
dicopot dari Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, TMH
kemudian dipindahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. TMH
ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan.
"Dimutasi
ke UPTD Pependa Medan Selatan Bapenda Sumut," jelasnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments