Ticker

7/recent/ticker-posts

Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh

 

Baim Wong bersama keluarga sebelum adanya perselingkuhan.@Info Islam

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Baim Wong mengaku bersyukur dan lega setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
 
Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan perceraian mereka yang telah berlangsung. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
 
“Baim merasa lega dan mengucap syukur. Alhamdulillah atas putusan tersebut,” ungkap Fahmi Bachmid beberapa waktu lalu.
 
Fahmi menjelaskan, sejak awal Baim Wong memang telah meyakini adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven. Keyakinan itu kemudian menjadi dasar perjuangannya selama proses persidangan untuk membuktikan kebenaran tersebut.
 
“Sejak awal, tepatnya November 2024, Baim sudah menyatakan bahwa Paula berselingkuh. Ia sangat yakin dengan hal itu dan terus berupaya membuktikannya dalam persidangan. Syukurlah, akhirnya terbukti,” lanjut Fahmi.
 
Fahmi menegaskan, putusan Majelis Hakim yang menyatakan Paula berselingkuh merupakan bukti sah yang menguatkan pernyataan Baim sejak awal.
 
“Putusan ini sudah cukup jelas. Hakim menyatakan bahwa perselingkuhan (Paula Verhoeven) benar-benar terjadi, termasuk adanya unsur nusyuz. Pernyataan itu bukan hanya disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam bentuk putusan resmi dari Pengadilan Agama,” tegas Fahmi.
 
Paula Verhoeven Tak Berhak atas Nafkah Iddah


PA Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven bersalah atas perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama Baim Wong. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius dalam pernikahan mereka, supermodel tersebut pun disebut sebagai istri durhaka dan tidak berhak mendapatkan nafkah iddah atau idah.


“Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni Baim Wong, dinyatakan terbukti. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya pada Rabu (16/4/2025).
 
Terkait keterlibatan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan adanya bukti yang sahih. Bahkan, majelis hakim menyatakan bahwa termohon merupakan istri yang nusyuz, yaitu melanggar kewajibannya sebagai istri, tidak menjaga kehormatan, serta telah mengkhianati kesetiaan dalam pernikahan.


Dengan penetapan status nusyuz tersebut, Paula Verhoeven tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim Wong. Tuntutan nafkah lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah (nafkah terdahulu yang sempat dilalaikan suami) yang diajukan melalui gugatan balik atau rekonvensi juga ditolak oleh majelis.


Sebelumnya, Paula sempat menuntut nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp 200 juta per bulan, serta nafkah madhiyah dengan total Rp 800 juta. Namun, berdasarkan hukum Islam, seorang istri yang terbukti nusyuz atau durhaka tidak berhak menerima nafkah tersebut.


“Karena menurut hukum Islam, nafkah tersebut hanya diberikan apabila istri tidak dalam kondisi durhaka kepada suami,” jelas Suryana.


Kendati demikian, pengadilan tetap mengabulkan permintaan Paula terkait nafkah mutah, yaitu pemberian sebagai bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan. Majelis hakim menetapkan jumlahnya sebesar Rp 1 miliar, lebih rendah dari tuntutan awal yang mencapai Rp 3 miliar.
 
Dalam hal pengasuhan anak, pengadilan menetapkan sistem pengasuhan bersama atau joint custody. Kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano, akan diasuh secara bergiliran dan tinggal di rumah masing-masing orang tua setiap dua minggu sekali.
 
“Jadi, pengasuhan anak dilakukan secara bergantian antara kedua orang tua,” ujar Suryana.
 
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah berlangsung selama enam tahun.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar