Baim Wong bersama keluarga sebelum adanya perselingkuhan.@Info Islam
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Baim Wong mengaku bersyukur dan lega
setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Paula Verhoeven
terbukti melakukan perselingkuhan.
Keputusan
tersebut merupakan hasil dari proses persidangan perceraian mereka yang telah
berlangsung. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Baim
merasa lega dan mengucap syukur. Alhamdulillah atas putusan tersebut,” ungkap
Fahmi Bachmid beberapa waktu lalu.
Fahmi
menjelaskan, sejak awal Baim Wong memang telah meyakini adanya perselingkuhan
yang dilakukan oleh Paula Verhoeven. Keyakinan itu kemudian menjadi dasar
perjuangannya selama proses persidangan untuk membuktikan kebenaran tersebut.
“Sejak
awal, tepatnya November 2024, Baim sudah menyatakan bahwa Paula berselingkuh.
Ia sangat yakin dengan hal itu dan terus berupaya membuktikannya dalam
persidangan. Syukurlah, akhirnya terbukti,” lanjut Fahmi.
Fahmi
menegaskan, putusan Majelis Hakim yang menyatakan Paula berselingkuh merupakan
bukti sah yang menguatkan pernyataan Baim sejak awal.
“Putusan
ini sudah cukup jelas. Hakim menyatakan bahwa perselingkuhan (Paula Verhoeven)
benar-benar terjadi, termasuk adanya unsur nusyuz. Pernyataan itu bukan hanya
disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam bentuk putusan resmi dari
Pengadilan Agama,” tegas Fahmi.
Paula Verhoeven Tak Berhak atas Nafkah
Iddah
PA Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven bersalah atas perselingkuhan
dalam rumah tangganya bersama Baim Wong. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran
serius dalam pernikahan mereka, supermodel tersebut pun disebut sebagai istri
durhaka dan tidak berhak mendapatkan nafkah iddah atau idah.
“Seluruh
dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni Baim Wong, dinyatakan terbukti. Oleh
karena itu, gugatan yang diajukan dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama
Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya pada Rabu (16/4/2025).
Terkait
keterlibatan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan adanya bukti yang sahih.
Bahkan, majelis hakim menyatakan bahwa termohon merupakan istri yang nusyuz,
yaitu melanggar kewajibannya sebagai istri, tidak menjaga kehormatan, serta
telah mengkhianati kesetiaan dalam pernikahan.
Dengan
penetapan status nusyuz tersebut, Paula Verhoeven tidak berhak menerima nafkah
iddah dari Baim Wong. Tuntutan nafkah lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah
madhiyah (nafkah terdahulu yang sempat dilalaikan suami) yang diajukan melalui
gugatan balik atau rekonvensi juga ditolak oleh majelis.
Sebelumnya,
Paula sempat menuntut nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah
senilai Rp 200 juta per bulan, serta nafkah madhiyah dengan total Rp 800 juta.
Namun, berdasarkan hukum Islam, seorang istri yang terbukti nusyuz atau durhaka
tidak berhak menerima nafkah tersebut.
“Karena
menurut hukum Islam, nafkah tersebut hanya diberikan apabila istri tidak dalam
kondisi durhaka kepada suami,” jelas Suryana.
Kendati
demikian, pengadilan tetap mengabulkan permintaan Paula terkait nafkah mutah, yaitu
pemberian sebagai bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang
diceraikan. Majelis hakim menetapkan jumlahnya sebesar Rp 1 miliar, lebih
rendah dari tuntutan awal yang mencapai Rp 3 miliar.
Dalam
hal pengasuhan anak, pengadilan menetapkan sistem pengasuhan bersama atau joint
custody. Kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano, akan diasuh secara bergiliran dan
tinggal di rumah masing-masing orang tua setiap dua minggu sekali.
“Jadi,
pengasuhan anak dilakukan secara bergantian antara kedua orang tua,” ujar
Suryana.
Putusan
ini menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
yang telah berlangsung selama enam tahun.
Sumber
: Beritasatu.com
0 Komentar