Pelaku
pembunuhan Jurnalis di kalsel.@2025 Antaranews
MAJALAHJURNALIS.Com (Banjarmasin)
- Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan
Laut (Denpomal) Banjarmasin sedang memproses temuan sperma dalam kasus
pembunuhan Jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sampel
tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk diuji
deoxyribonucleic acid (DNA).
“Tes deoxyribonucleic acid (DNA)
sperma bertujuan agar kita tahu apakah pelaku tunggal, karena jelas volume
sperma ditemukan pada jasad korban. Penyidik harus mengembangkan temuan sperma
untuk mengungkap dugaan rudapaksa terhadap korban,” kata kuasa hukum keluarga
korban, Muhamad Pazri, usai memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Denpomal
Banjarmasin, Senin.
Jika hasil tes DNA menunjukkan bahwa
sperma tersebut hanya milik tersangka Jumran, maka perkara ini dipastikan
mengarah pada satu pelaku.
“Di antara 33 adegan pembunuhan pada
rekonstruksi beberapa hari lalu tidak menampilkan adegan dugaan rudapaksa atau
kekerasan seksual,” ujarnya.
Namun, Pazri mengungkapkan, penyidik
menyampaikan tidak ditampilkannya adegan rudapaksa karena bukti masih
dikumpulkan dan untuk menghindari spekulasi liar di media sebelum fakta hukum
terkonsolidasi.
Dugaan
Pembunuhan Berencana
Pazri menegaskan saat ini fokus utama
penyidik adalah pembunuhan berencana, sementara dugaan pemerkosaan masih dalam
proses pendalaman. Pihaknya juga menunggu hasil uji DNA sperma dari
laboratorium forensik Jakarta untuk memastikan kepemilikan secara ilmiah.
“Tak hanya temuan sperma saat penemuan
jasad, video singkat lima detik juga kami serahkan ke penyidik yang berisi
rekaman tersangka sedang memakai baju dan celana usai berhubungan badan secara
paksa terhadap korban di salah satu kamar hotel di Banjarbaru pada rentang
waktu 15–20 Desember 2024,” ujar Pazri seperti dilansir dari Antara.
Penyidik Denpomal telah memeriksa 13
saksi dan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025), yang terdiri dari 33
adegan dan berlangsung lebih dari satu jam. Seorang saksi turut memperagakan
adegan bersama tersangka yang berada di lokasi kejadian.
Dalam keterangan resmi Penerangan
Lanal Banjarmasin, disebutkan bahwa tersangka dan barang bukti akan diserahkan
ke Oditur Militer (OTMIL) untuk proses persidangan terbuka.
Tersangka Jumran, prajurit TNI AL
berpangkat Kelasi Satu yang berdinas di Lanal Balikpapan, telah ditahan selama
20 hari oleh Denpomal Banjarmasin sejak Jumat (28/3/2025) malam.
Diketahui, korban Juwita adalah
jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus uji kompetensi
wartawan (UKW) sebagai wartawan muda. Ia ditemukan tewas pada Sabtu (22/3/2025)
pukul 15.00 WITA di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota
Banjarbaru.
Saat ditemukan, jasad korban berada di
samping sepeda motornya dan sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun,
warga yang pertama kali melihat korban tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan
lalu lintas. Leher korban terdapat luka lebam, dan ponsel miliknya tidak
ditemukan di lokasi kejadian.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments