Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyidik Denpomal Uji DNA Sperma Kasus Pembunuhan Juwita

 

Pelaku pembunuhan Jurnalis di kalsel.@2025 Antaranews


MAJALAHJURNALIS.Com (Banjarmasin) - Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin sedang memproses temuan sperma dalam kasus pembunuhan Jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sampel tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk diuji deoxyribonucleic acid (DNA).
 
“Tes deoxyribonucleic acid (DNA) sperma bertujuan agar kita tahu apakah pelaku tunggal, karena jelas volume sperma ditemukan pada jasad korban. Penyidik harus mengembangkan temuan sperma untuk mengungkap dugaan rudapaksa terhadap korban,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Denpomal Banjarmasin, Senin.
 
Jika hasil tes DNA menunjukkan bahwa sperma tersebut hanya milik tersangka Jumran, maka perkara ini dipastikan mengarah pada satu pelaku.
 
“Di antara 33 adegan pembunuhan pada rekonstruksi beberapa hari lalu tidak menampilkan adegan dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual,” ujarnya.
 
Namun, Pazri mengungkapkan, penyidik menyampaikan tidak ditampilkannya adegan rudapaksa karena bukti masih dikumpulkan dan untuk menghindari spekulasi liar di media sebelum fakta hukum terkonsolidasi.
 
Dugaan Pembunuhan Berencana
 
Pazri menegaskan saat ini fokus utama penyidik adalah pembunuhan berencana, sementara dugaan pemerkosaan masih dalam proses pendalaman. Pihaknya juga menunggu hasil uji DNA sperma dari laboratorium forensik Jakarta untuk memastikan kepemilikan secara ilmiah.
 
“Tak hanya temuan sperma saat penemuan jasad, video singkat lima detik juga kami serahkan ke penyidik yang berisi rekaman tersangka sedang memakai baju dan celana usai berhubungan badan secara paksa terhadap korban di salah satu kamar hotel di Banjarbaru pada rentang waktu 15–20 Desember 2024,” ujar Pazri seperti dilansir dari Antara.
 
Penyidik Denpomal telah memeriksa 13 saksi dan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025), yang terdiri dari 33 adegan dan berlangsung lebih dari satu jam. Seorang saksi turut memperagakan adegan bersama tersangka yang berada di lokasi kejadian.
 
Dalam keterangan resmi Penerangan Lanal Banjarmasin, disebutkan bahwa tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (OTMIL) untuk proses persidangan terbuka.
 
Tersangka Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang berdinas di Lanal Balikpapan, telah ditahan selama 20 hari oleh Denpomal Banjarmasin sejak Jumat (28/3/2025) malam.
 
Diketahui, korban Juwita adalah jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) sebagai wartawan muda. Ia ditemukan tewas pada Sabtu (22/3/2025) pukul 15.00 WITA di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
 
Saat ditemukan, jasad korban berada di samping sepeda motornya dan sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali melihat korban tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Leher korban terdapat luka lebam, dan ponsel miliknya tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments