MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Undangan Rapat Pembentukan Nazhir Wakaf Perseorangan yang
baru pergantian dari Nazhir Wakaf yang lama atas nama Ahmad Husein Siagian
telah disebarkan kepada para calon pengurus Nazhir Wakaf Perseorangan yang
bakal dipilih kelak dan instansi terkait. Hal tersebut
disampaikan Tri Rahma Dani alias Mak Nyak didampingi Suri Prihatini selaku
penerima kuasa dari ahli waris Keluarga Besar Almarhum Sarkawi kepada
majalahjurnalis.com, Sabtu (17/5/2025). Tujuan
Pembentukan Kepengurusan yang baru yakni hanya meluruskan niat pewakif Alm
Sarkawi orangtua kami, agar tersampaikan sesuai dengan hajatnya yang telah mewakafkan
sebagian tanahnya untuk kepentingan umat Islam disekitar Jalan Jati Gang Kabul
Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ditambahkan
Suri Prihatini, “Kita ketahui selama ini, sejak Ketua Nazhir Wakaf Perseorangan
Ahmad Husein Siagian mengundurkan diri pada tanggal 20 November 2014 dan
sekarang berubah menjadi Nazhir Wakaf Yayasan, maka kami mau meluruskan kembali
bahwa dilokasi tanah 2000 M2 adalah tanah yang diwakafkan Alm orangtua kami
(red-Sarkawi) kepada Nazhir Wakaf Perseorangan Ahmad Huesin Siagian bukan
Nazhir Wakaf Yayasan dan mengacu kepada perjanjian didalam Surat Pernyataan
dengan Sarkawi semasa hidupnya tanggal 01 Mei 2004 sangat bertolak belakang”. Dikatakan
kembali Mak Nyak, bahwa surat Undangan Rapat Pembentukan Nazhir Wakaf Perseorangan
ini telah disebarkan yang nantinya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal
20 Mei 2025 pukul 10.00 Wib bertempat di Rumah Mak Nyak Jalan Jati sebelah Gang
Kabul Dusun II-A Desa Sei Mencirim, Sunggal. Dan undangan ini telah disampaikan
pada hari Jumat (16/5/2025) Kepada Kepala KUA Sunggal Ahmad Zaluli Daulay,
Kepala Desa Sei Mencirim Sugeng Suheri dan ditembuskan ke Inspektorat Jenderal
Kementrian Agama Republik Indonesia, Kanwil Kementrian Agama Sumatera Utara,
Kantor BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Sumatera Utara dan Kantor
Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Deli Serdang dan para calon Nazhir Wakaf
Perseorangan juga turut diundang melalui Surat Undangan. “Semoga rapat
tersebut berjalan sesuai rencana, sehingga persoalan kisruh tentang Tanah Wakaf
Perseorangan di Jalan Jati Gang Kabul dapat diluruskan kembali sesuai dengan UU
No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dan hasil rapat ini tetap akan kami sampaikan
kepada Instansi terkait sebagai laporan maupun pemberitahuan dan juga setiap
perkembangannya kami sampaikan ke publik melalui pemberitaan. Harapan kami
dengan suksesnya kegiatan ini, semoga arwah kedua orangtua kami dapat tenang
dialamNya sana!!!” tutup Mak Nyak. (TN)
0 Komentar