Ilustrasi.@Unsplash/Pixabay.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa
Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif
solar industri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Ditangkap
pada tanggal 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi
2025," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa
Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengutip Antara, Senin (19/5/2025).
Dwi
mengemukakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban WA warga
Kradenan, Kabupaten Blora, pada tanggal 11 Mei 2025. Menurut dia, korban
melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh
pelaku.
Ia
mengungkapkan modus pelaku dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menjalin
kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan sebagai humas salah satu
perusahaan dan menjanjikan akan melakukan pengiriman.
"Padahal,
perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022," katanya.
Pelaku, lanjut
dia, meminta deposit sejumlah uang yang berjanji akan mengirim solar tersebut.
"Korban
dijanjikan mendapat pasokan solar jika setor sejumlah uang pada periode Agustus
hingga September 2022," tambahnya.
Total kerugian
yang diderita korban mencapai Rp333 juta. Selain MJ, polisi juga menangkap WH
(45), pelaku lain yang diduga turut membantu meyakinkan korban.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan
atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.
Dwi
menambahkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen
memberantas premanisme, terutama yang berkedok ormas.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar